PELABAI - Dari 222 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 12 kecamatan se Kabupaten Lebong, 7 diantaranya masih kekurangan pendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tujuh TPS yang belum memenuhi syarat kuota untuk dilakukan seleksi KPPS itu tersebar di 5 kecamatan. “Rata-rata baru lima pendaftar di tujuh TPS itu,” kata Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, Effan Lavendes, A.Md. Atas kondisi itu, Lanjut Effan, pihaknya mengeluarkan kebijakan perpanjang masa pendaftaran KPPS untuk 7 TPS itu. Pendaftaran yang semestinya berakhir Jumat (16/10), diperpanjang hingga besok. Diharapnya pihak desa dan kelurahan terkait proaktif membantu KPU dalam memenuhi kuota pendaftar KPPS. “Untuk KPPS itu pendaftarnya minimal tujuh orang sesuai jumlah petugas KPPS yang akan ditugaskan di setiap TPS,” terang Effan. Jika hingga perpanjangan waktu berakhir pendaftar KPPS masih kurang, Effan mengaku akan kembali koordinasi dengan lembaga pendidikan yang ada di Lebong. Yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) untuk mengutus perwakilan. Sengaja mintanya ke lembaga pendidikan dengan pertimbangan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). “Mudah-mudahan pendaftar bisa terpenuhi sehingga tidak ada TPS yang kekurangan KPPS,” ungkap Effan. Dijelaskannya, pendaftar yang lulus seleksi administrasi akan langsung diwawancara. Jika dinilai layak, calon KPPS bersangkutan akan dilantik 23 November. Masa tugasnya 1 bulan terhitung 23 November hingga 23 Desember. “Dengan jumlah 222 TPS, jumlah KPPS yang dibutuhkan 1.554 orang,” jelas Effan. (sca) Grafis TPS Kekurangan Pendaftar KPPS TPS 1 Kota Baru Santan Kecamatan Pelabai TPS 2 Kota Baru Santan Kecamatan Pelabai TPS 1 Gunung Alam Kecamatan Pelabai TPS 1 Blau Lebong Atas TPS 2 Talang Bunut Kecamatan Amen TPS 1 Karang Dapo Bawah Bingin Kuning TPS 1 Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang
5 Kecamatan Kekurangan Pendaftar KPPS
Selasa 20-10-2020,10:28 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :