AMEN - Sepekan melakukan penertiban, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menurunkan 335 Alat Peraga Sosial (APS) milik peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dari jumlah itu, 300 diantaranya milik pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Lebong. Sedangkan 35 lainnya milik paslon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu. “'APS milik peserta Pilkada, baik baliho maupun spanduk itu kami turunkan karena tidak sesuai dengan desain APK (alat peraga kampanye, red) yang dikeluarkan KPU (komisi pemilihan umum, red),'' ujar Divisi Sosialisasi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga, Bawaslu Kabupaten Lebong, Melky Agustian, SH. Di luar itu, Bawaslu juga akan menertibkan sejumlah APS milik peserta Pilkada berstatus petahana. Yakni APS milik Bupati Lebong, Dr. H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si yang maju ke Pilgub Bengkulu dengan posisi wakil. Termasuk APS milik Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah yang kembali maju sebagai cagub di Pilgub Bengkulu. “Beberapa APS milik petahana yang belum sempat kami turunkan itu berupa baliho yang dipasang di papan reklame. Kami akan meminta bantuan teknisi dari instansi yang mengelola reklame dalam penertibannya nanti,” papar Melky. Terpisah, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, SH memastikan akan terus membantu Bawaslu dalam menertibkan APS milik peserta Pilkada yang sampai saat ini masih terpasang. Di masa kampanye, seluruh paslon hanya boleh memasang peraga sosialisasi dalam bentuk APK yang direkomendasi KPU. “Tentunya untuk sejumlah APS yang tidak ada izin juga akan kami tertibkan demi menjaga kenyamanan para peserta Pilkada dan masyarakat selama masa kampanye. Kami harus menertibkan APS itu karena pemiliknya tidak beritikad menurunkannya sendiri,'' tandas Andrian.(sca)
300 Baliho Cabup, 35 Baliho Cagub Diturunkan
Selasa 20-10-2020,10:32 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :