Disperindag Usul 5.163 Bantuan UMKM

Selasa 20-10-2020,10:37 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

PELABAI – Dari 5.263 usulan bantuan presiden atau bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dampak Covid-19 yang disampaikan masyarakat, 5.163 diantaranya telah diusulkan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disprindagkop UKM) Kabupaten Lebong ke Kemenkop UKM. Seratus usulan lainnya masih dalam proses verifikasi dan entri data. “Mudah-mudahan dalam minggu ini, entri data seratus pengusul lainnya dapat diteruskan ke Kemenkop UKM,'' ujar Kabid Perdagangan, Disperindagkop UKM Kabupaten Lebong, Azhar, SH. Sementara dari 5.163 yang diusulkan, sebagian besar telah menerima bantuan. Yakni terima dana senilai Rp 2,4 juta yang teknisnya dibagi 2 tahap dengan nilai Rp 1,2 juta per tahap. Bahkan beberapa diantaranya telah menerima bantuan secara penuh. “Dana bantuan UMKM bagi warga terdampak Covid-19 itu ditransfer langsung dari pusat ke rekening penerima di bank yang telah ditunjuk. Jadi kami sendiri belum tahu mana saja yang sudah menerima karena teknisnya langsung dari pusat,'' jelas Azhar. Lebih lanjut dikatakannya, jumlah pendaftar yang diusulkan itu merupakan usulan sejak bantuan UMKM dibuka April hingga 15 Oktober. Setiap usulan yang diterima langsung dimasukkan dalam aplikasi yang disiapkan oleh Kemenkop UKM. Dalam hal ini Disperindagkop UKM hanya memfasilitasi usulan melalui aplikasi yang dibuat Kemenkop UKM. “Kami tidak bisa memastikan jumlah UMKM yang akan diakomodir. Yang tahu hanya pihak bank penyalur,'' jelas Azhar. Salah satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan itu, calon penerima tidak boleh memiliki pinjaman di bank. Usulan bantuan tidak boleh disampaikan lewat 26 Oktober. Disperindagkop masih menerima usulan hingga 6 hari ke depan. (sca)

Tags :
Kategori :

Terkait