KEPAHIANG – Setelah menjalani tahapan penyidikan selama kurang lebih 20 hari, akhirnya jaksa penyidik Kejari Kepahiang melimpahkan 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Daspetah I Kecamatan Ujan Mas, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang, kemarin (20/10). Bahkan jika tidak ada kendala, paling lambat pekan depan Kejari Kepahiang akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, guna mempersiapkan jadwal persidangan atas perkara dengan kerugian negara mencapai Rp 323,7 juta tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang Ridwan Kadir, SH dalam konferensi pers di Command Centre Kejari Kepahiang mengungkapkan, saat ini tahapan penyidikan perkara dugaan tipikor DD Daspetah I sudah P21 alias pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap, dan sudah masuk pelimpahan tahap 2. “Ya, paling lambat pekan depan kita limpahkan perkara ini ke PN Tipikor Bengkulu. Nanti di sanalah semuanya akan terbuka mengenai perkara ini yang sebenarnya,” ungkap Kajari. Adapun ketiga tersangka atas perkara ini yakni, mantan kades Endar Husen, mantan Kaur Pemerintahan Idrus, dan mantan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Bobi Ardi. “Dalam tahapan pelimpahan dari jaksa penyidik kepada JPU ini, ketiga tersangka masih akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Untuk penahanannya, tersangka Endar Husen dan Idrus di sel tahanan Polres Kepahiang, dan tersangka Bobi Ardi di sel tahanan Polsek Kepahiang,” jelasnya. Lebih lanjut Kajari mengatakan, setelah proses ini nantinya ketiga tersangka akan dipindahkan ke Rutan Malabero Kota Bengkulu untuk mengikuti tahapan persidangan. “Mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19, untuk persidangan nantinya akan dilakukan secara online,” demikian Kajari. Diketahui sebelumnya, adapun pekerjaan yang dialokasikan DD/ADD Daspetah I Tahun 2018 tersebut, terindikasi tipikor yakni pembangunan pelapis tebing, pembukaan badan jalan, pembangunan jalan telpot, dan pembangunan plat deuker. Dimana dari keempat pekerjaan ini menghabiskan anggaran mencapai Rp 800 juta. (sly)
Perkara DD Daspetah I Segera Sidang
Rabu 21-10-2020,09:12 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :