KOTA BINTUHAN – Kejari Kaur kembali menerima laporan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa (DD) tahun 2018 dan 2019 di tiga desa di Kaur. Laporan ini telah masuk dalam satu bulan ini yang disampaikan langsung masyarakat. Meski demikian sampai saat ini Kejari belum memanggil langsung pihak desa yang dilaporkan tersebut. Tiga desa itu yakni Desa Sukamenanti, Kecamatan Maje, Desa Guru Agung Dua, Kecamatan Kaur Utara. Kedua desa tersebut DD yang dilaporkan menyimpang pada DD tahun anggaran 2019. Serta DD tahun 2018 dan 2019 di Desa Datar Lebar Dua, Kecamatan Lungkang Kule. Terkait laporan ini Kejari dalam waktu dekat akan segera menindaklanjutinya dengan cara melakukan klarifikasi kepada kades di tiga desa tersebut. “Laporan penggunaan DD di tiga desa itu memang sudah masuk. Kita akan menjadwalkan melakukan klarifikasi terhadap kades dan perangkatnya yang menggunakan DD tersebut. Juga pengumpulan data dan keterangan, bahkan kalau perlu kita akan cek fisik kegiatan yang dilaporkan oleh masyarakat,” kata Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Kasi Intel A Gufroni, SH, MH, kemarin. Item-item yang dilaporkan oleh masyarakat ke Kejari, setiap desa berbeda. Mulai dari pembangunan siring hingga pembangunan rabat beton dan lainnya yang diduga saat ini sudah rusak. Sehingga diduga ada penyimpangan dalam pekerjaannya. “Kita akan segera melakukan pengumpulan data. Termasuk meminta keterangan dari berbagai pihak seperti Dinas PMD Kaur. “Yang pasti laporan ini akan segera kita tindaklanjuti. Apapun hasilnya akan kita sampaikan nantinya,” jelas Kasi Intel.(cik)
Penyimpangan DD di Tiga Desa Dilaporkan ke Kejari
Rabu 21-10-2020,09:23 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :