Debat Kandidat, 4 November

Rabu 21-10-2020,11:56 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

MUKOMUKO – KPU Mukomuko telah menjadwalkan pelaksanaan debat kandidat atau debat terbuka antar pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Mukomuko. Direncanakan debat digelar 2 kali. Debat pertama rencananya akan digelar pada 4 November 2020. Sedangkan debat kedua, dirancang pada 25 November 2020. Informasi ini dibenarkan Komisioner KPU Mukomuko Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Suber Daya Manusia, Mansur S, kemarin. “Hasil rapat dan kesepakatan bersama, direncanakan debat pertama 4 November dan debat kedua 25 November,” kata Mansur. Terkait lokasi debat, Mansur memastikan berlokasi di Mukomuko. Namun untuk tempat debat, masih akan dikomunikasikan pihaknya. Sebab lokasi debat harus memperhatikan aturan dan ketentuan yang sudah ditentukan oleh KPU pusat. “Lokasi di Mukomuko, jadi tidak di studi televisi yang ada di Kota Bengkulu. Rencananya siaran langsung,” kata Mansur. Dipastikan debat kandidat kali ini, akan sangat berbeda pada kegiatan debat kandidat pada Pilkada sebelumnya. Karena masih di masa pandemi Covid-19, maka undangan pada acara debat, sangat terbatas. Sesuai yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilgub dan Wagub, Bupati dan Wabup dan/atau Walikota dan Wawali Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Bahwa mereka yang diundang dan yang diperbolehkan hadir, Paslon, 2 orang perwakilan Bawaslu Mukomuko, 4 orang Tim Kampanye Paslon dan 5 orang komisioner KPU Mukomuko. Artinya yang hadir dalam ruang debat itu, untuk Mukomuko, hanya sebanyak 19 orang. Terdiri 4 orang yang merupakan Paslon bupati dan Wabup, 8 orang tim kampanye Paslon yang masing-masing paslon hanya 4 orang. Ditambah 2 komisioner Bawaslu dan 5 komisioner KPU. “Ketentuan ini juga diatur didalam Keputusan KPU Nomor 465 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye pada Pilgub dan Wabup, Bupati dan Wabup dan/atau Walikota dan Wawali Tahun 2020,” terang Mansur. Oleh sebab itu, pihaknya berharap, tim pemenangan masing-masing Paslon dapat memahami ketentuan tersebut. Masyarakat tidak perlu hadir di lokasi debat. Namun cukup menyaksikan melalui televise, karena disiarkan langsung. “Selain itu, rencananya juga akan kita siarkan secara langsung melalui akun media sosial milik KPU Mukomuko. Jadi masyarakat bisa menyaksikan debat tanpa perlu langsung hadir di lokasi,” kata Mansur. Sedangkan terkait materi debat, sesuai diatur dalam PKPU, berupa visi dan misi Paslon dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, juga berkaitan dengan menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan kebangsaan. “Terus tambahan, dalam debat ini, juga memuat materi mengenai kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Mukomuko,” demikian Mansur. (hue)

Tags :
Kategori :

Terkait