KOTA BINTUHAN - Seorang kakek berumur 75 tahun berinisial Mu di Kabupaten Kaur, Selasa (20/10) sekitar pukul 11.00 WIB diamankan Unit PPA Polres Kaur. Ia diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap cucunya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Akibat perbuatannya saat ini korban hamil 20 minggu.
Kasus ini pun saat ini ditangani Polres Kaur dan masih dalam pemeriksaan. Mu saat ini pun sudah ditetapkan tersangka kasus pemerkosaan oleh Polres Kaur. Kepada penyidik, tersangka mengakui telah melakukan pemerkosaan tersebut. Bahkan selama satu minggu satu kali sejak Mei 2020 hingga Oktober 2020. "Sudah 23 kali pak saya melakukan pemerkosaan itu dan korban adalah cucu saya sendiri tapi cucu tiri. Orangtuanya sudah lama pergi. Ibunya ke Malaysia dan bapaknya ke Arga Makmur. Sudah 12 tahun ikut saya pak sejak dia umur dua tahun," kata Mu kepada penyidik. Kapolres Kaur, AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan membenarkan kalau telah mengamankan kakek cabul tersebut. Korban selama ini tinggal bersama tersangka yang kesehariannya berjual ikan. "Untuk tersangka cabul yang kita amankan kakek-kakek umur 75 tahun. Yang sudah memperkosa cucu tirinya dan saat ini sudah kita periksa lebih lanjut oleh Unit PPA Polres Kaur," ujar Pedi Setiawan. (cik)Kakek 75 Tahun di Kaur, Hamili Cucu Tiri Umur 14 Tahun
Rabu 21-10-2020,16:07 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :