CURUP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong (RL) kemarin kembali melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap melanggar atau sudah tidak diperbolehkan lagi dipasang. Penertiban dilakukan secara serentak oleh tiga tim yang dibentuk Bawaslu Kabupaten RL. Masing-masiang di wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Binduriang, Kota Padang dan Sindang Kelingi. Selanjutnya Kecamatan Curup Selatan, Curup Tengah dan Kecamatan Sindang Dataran. Serta Kecamatan Curup Timur dan Kecamatan Curup. Dari penertiban kemarin setidaknya ada lebih 50 titik yang dilakukan penertiban. Dijelaskan Komisoner Bawaslu Kabupaten RL Novfry Iranas, SE kepada RB kemarin, selain di wilayah beberapa kecamatan tersebut, penertiban juga dilakukan di sepanjang jalan protokol. ‘’Hari ini kita membagi tiga tim bersama Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong. Ada lebih dari 50 titik yang dilakukan penertiban,’’ terang Novfry. Selain APK, sambung Novfry, penertiban juga dilakukan terhadap alat peraga yang sudah tidak diperbolehkan lagi terpasang. Seperti foto salah satu calon gubernur selaku petahan atau yang bersponsor pemerintah. Termasuk foto atau baleho salah satu calon bupati yang masih berseragam kesatuan. ‘’Selain APK yang melanggar di sepanjang jalan protokol, juga baleho baleho yang tidak boleh lagi digunakan. Dalam penertiban kita terlebih dahulu izin dengan pemilik lahan atau pemilik rumah. Baleho atau spanduk yang kita turunkan, dilepas dan dilipat selanjutnya diserahkan kemilik lahan atau pemilik rumah. Untuk rinciannya nanti setelah selesai dilakukan rekap, karena sampai pukul lima sore ini kita masih di lapangan,’’ demikian Novfry.(dtk)
Tertibkan Baliho Lagi
Kamis 22-10-2020,09:48 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :