BENGKULU – Informasi terkait dengan diadukannya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) makin beredar. Bahkan di dalam website resmi DKPP sudah teregister bernomor 134-P/L-DKPP/IX/2020.
Pengaduan Agusrin masuk pada 30 September 2020 dan teregister pada 5 Oktober 2020. Agusrin Maryono sebagai pengadu memberikan kuasa kepada Syaiful Anwar. Adapun pihak yang diadukan yakni kelima komisioner KPU Provinsi Bengkulu yakni Irwan Saputra, Eko Sugianto, Siti Baroroh, Darlinsyah, serta Emex Verzoni dengan nomor perkara 119-PKE-DKPP/X/2020. Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra ketika dikonfirmasi wartawan mengaku belum mendapatkan pemberitahun perihal pengaduan tersebut. “Pemberitahuannya belum kami terima,” kata Irwan, Kamis (22/10). Sementara itu, Jubir Tim Pemenangan Agusrin M Najamudin, Suryawan Halusi ketika dikonfirmasi juga mengatakan hal serupa. Secara internal pihaknya sama sekali belum mendapatkan informasi terkait dengan pengaduan ke DKPP tersebut. “Kami belum tahu kalau soal itu,” singkat Suryawan saat ditanya perihal tersebut. (zie)KPU Provinsi Bengkulu Diadukan Agusrin ke DKPP, Pengaduan Teregister
Kamis 22-10-2020,17:26 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :