BENGKULU – Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, M.Si meminta masyarakat untuk juga mengawasi anggotanya yang ditengarai terlibat politik praktis alias tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. Ini ditegaskan Teguh saat diwawancara wartawan usai melakukan kunjungan ke Kantor Graha Pena Rakyat Bengkulu (RB), Kamis (22/10) siang.
Kapolda menegaskan, masyarakat yang mengetahui ada oknum polisi yang tidak netral tidak perlu ragu dan takut untuk melaporkannya. Dikatakannya, melaporkannya dapat dilakukan di Polres setempat atau juga bisa di Bid Propam Polda Bengkulu.“Mohon kepada masyarakat apabila menemukan ada anggota yang ditengarai tidak netral, laporkan saja, nggak usah takut, bisa ke Polres setempat atau ke Polda bisa ke Propam untuk bisa kita proses lebih lanjut,” tegas jenderal dengan dua bintang di pundaknya tersebut.Dibeberkan Teguh, berkaitan dengan netralitas Polri sudah harga mati. Hal tersebut juga sudah diatur di dalam undang-undang dan juga Peraturan Kapolri (Perkap). “Undang-undang sudah menyatakan demikian, di Peraturan Kapolri juga menyatakan dengan tegas, bahwa polisi netral, ada sanksi yang tidak netral terkait dengan Pilkada ini,” lanjutnya. Teguh menyampaikan, jika dirinya terus mengingatkan kepada anggota di bawah komandonya untuk tidak mencoba-coba terlibat politik praktis atau tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada ini karena dipastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Oleh sebab itu, saya berpesan dan saya tidak bosan berpesan kepada anak buah saya untuk selalu jaga netral. Netralitas polisi adalah harga mati karena secara institusi polisi adalah netral, secara pribadi polisi tidak memiliki hak pilih. Jadi hukumnya adalah netral, dan apabila masih saja ada anggota yang melakukan perbuatan atau kegiatan politik praktis, pastinya sanksinya menunggu di depan. Undang-undangnya ada, Perkapnya ada dan itu akan kita tegakkan,” demikian Teguh. (zie)