KEPAHIANG – Sebanyak 5 jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memiliki pejabat defenitifnya, tampaknya masih akan dibiarkan kosong hingga akhir tahun anggaran 2020 berakhir. Pasalnya di masa Pilkada ini, pejabat daerah dalam hal ini kepala daerah secara regulasi dilarang untuk melakukan rotasi atau mutasi jabatan hingga pelaksanaan Pilkada 2020 selesai digelar. Adapun kelima jabatan yang kosong tersebut yakni Kepala Bappeda, Kepala Dinsos, Kepala Kesbangpol, Kepala DPMTSP, dan Dirut PDAM Tirta Alami. Selain lantataran Pilkada Serentak, alasan pandemi Covid-19 menjadi salah satu penyebab Pemkab Kepahiang belum merencanakan untuk menggelar lelang jabatan. “Saat ini kita masih fokus pada penanganan Covid-19, dan juga bertetapan dengan kondisi Pilkada 2020. Jadi nanti setelah Pilkada selesai, baru bisa kita rencanakan untuk pengisian jabatan kosong tersebut,” ungkap Sekda Kabupaten Kepahiang, Zamzami Zubir, SE, MM. Selain soal lelang jabatan, untuk rekruitmen CPNS pun hingga saat ini belum disusun secara rinci kebutuhan untuk diusulkan pada penerimaan CPNS Tahun 2021 mendatang. Pasalnya untuk menyusun formasi usulan, saat ini masih menunggu hasil Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK) dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setdakab Kepahiang. Dijelaskan Zamzami, saat ini Anjab dan ABK masih dalam tahap perampungan di Bagian Ortdala. Setelah itu pihaknya baru bisa merancang rencana usulan pelaksanan seleksi CPNS untuk tahun 2021 mendatang. Namun Ia memperkirakan untuk usulan formasi CPNS 2021 mendatang kurang lebih sebanyak 1.000 orang. “Kita masih tunggu finishing Anjab dan ABK dari Bagian Ortala Setdakab. Karena Anjab dan ABK ini juga terkait kebutuhan dari setiap OPD untuk SDM-nya. Dari sanalah kita bisa menyusun usulan formasinya. Hanya saja untuk saat ini perkiraannya mencapai 1.000 orang nanti yang akan kita butuhkan untuk seleksi CPNS 2021,” jelasnya. (sly)
Lima Jabatan Dibiarkan Kosong Hingga Akhir 2020
Jumat 23-10-2020,10:51 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :