Minta Penegakan Aturan Pilkada Kaur, KPPK Aksi Depan KPU dan Bawaslu

Sabtu 24-10-2020,13:46 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Dipicu adanya dugaan pelanggaran undang-undang Pemilu yang dilakukan kandidat petahana Pilkada Kabupaten Kaur, lantaran melakukan mutasi yang melanggar undang-undang, serta diindikasikan adanya dugaan oknum KPU Kaur terindikasi tidak netral karena mengabaikan rekomendasi Bawaslu yang menyatakan telah terjadi pelanggaran undang-undang Pemilu oleh kandidat petahana, membuat Koalisi Pemuda Peduli Kaur (KPPK) merasa prihatin atas proses Pilkada Kaur yang sedang berjalan. Atas hal tersebut, KPPK menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Provinsi Bengkulu, Sabtu (24/10) pagi. Dalam aksi tersebut ada 6 poin tuntutan yang disampaikan massa aksi kepada penyelenggara Pilkada. Salah satu tuntutan yang disampaikan massa ialah meminta KPU RI sesuai dengan kewenangannya untuk mengambil alih Pilkada Serentak Kaur 2020 serta meminta KPU Provinsi Bengkulu untuk menginstruksikan KPU Kabupaten Kaur untuk menjalankan rekomendasi Bawaslu Kaur terkait pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan kandidat petahana.

"Kami ingin menyampaikan apa yang menurut kami janggal dan harus sesuai aturan yang berlaku. Yang jelas kami ingin menegakkan aturan yang betul-betul ada di Bawaslu," ungkap Koordinator Aksi, Fikri.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut massa juga meminta KPU Provinsi Bengkulu untuk mencopot jabatan Ketua KPU Provinsi Kaur untuk dinonaktifkan, meminta Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk mempertegas arahan Bawaslu RI terkait pelanggaran administrasi Pemilu di Pilkada Kaur, juga meminta KPU Provinsi Bengkulu dan KPU RI untuk melakukan supervisi dan evaluasi KPU Kabupaten Kaur serta massa juga meminta Kajati Bengkulu untuk mengusut dana APD (Alat Pelindung Diri) dan APK (Alat Peraga Kampanye) di KPU Kabupaten Kaur. (tok)
Tags :
Kategori :

Terkait