Menunggak PBB-P2, Tidak Terima ADD

Senin 26-10-2020,10:31 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

PELABAI - Seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Lebong, diingatkan melunasi tagihan Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Jika masih meninggalkan tunggakan, dipastikan tahun 2021 tidak akan menerima Alokasi Dana Desa (ADD). Terlebih desa yang reaisasinya masih nol persen. “Kami sudah koordinasi ke TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah, red) terkait rencana penyesuaian dalam penetapan pagu indikatif ADD tahun 2021, khususnya untuk desa yang tak melunasi PBB-P2,” kata Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Rudi Hartono, SE, M.Ak. Terkait rencana itu, Rudi mengaku sudah menyampaikan pemberitahuan tertulis ke 93 pemerintah desa dan 11 pemerintah kelurahan di Lebong sejak 5 Oktober. Termasuk kepada 12 pemerintah kecamatan. Inti pemberitahuan mengajak seluruh perangkat kecamatan, lurah dan desa memaksimalkan pungutan PBB-P2 untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Batas akhir pelunasan PBB-P2 telah ditetapkan 30 Oktober ini. Jadi jangan sampai ada desa dan kelurahan yang tidak lunas PBB-P2,” terang Rudi. Dijelaskannya, realisasi PBB-P2 masih di angka 35 persen dari total Rp 1,4 miliar. Bahkan tercatat, 61 desa dan kelurahan yang realisasinya masih nihil sama sekali atau nol persen. Namun penagihan akan terus dilakukan BKD, sekalipun batas waktunya sudah lewat. Jika sampai lewat batas waktu, wajib pajak harus membayar denda 2 persen dari nilai PBB-P2 yang telah ditetapkan. (sca)

Tags :
Kategori :

Terkait