PELABAI - Penerapan sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di Kabupaten Lebong, tidak akan efektif menjaga Lebong dari ancaman Covid-19. Soalnya tim yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 hanya menjatuhkan sanksi sosial kepada pelanggar. “Kalau hanya sanksi sosial seperti itu, jangan heran kalau sampai hari ini masih banyak masyarakat yang tak pakai masker ketika berada di tempat-tempat umum,” kata anggota DPRD Kabupaten Lebong, Sriwijaya, SH. Jika memang ingin memberikan efek jera kepada pelanggar dan memberikan pelajaran kepada masyarakat, Pemkab Lebong harus berlakukan sanksi maksimal. Yakni pembayaran denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lebong Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. “'Mudah-mudahan kalau sanksinya denda, masyarakat merasa berat sehingga mau tidak mau harus paruhi protokol kesehatan,” terang Sriwijaya. Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, SH, M.Si mengatakan, Pemkab Lebong telah menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum protokol kesehatan kepada tim yustisi yang telah dibentuk. Mengenai apa sanksi yang terbaik, semuanya sudah diatur dalam Perbup Prokes Covid-19. “Jika memang sanksi sosial dirasa terlalu ringan, silahkan tim yustisi berlakukan sanksi denda. Yang penting kesadaran masyarakat mematui protokol kesehatan,” papar Sekda. Inti dari penerbitan Perbup itu, versi Sekda, bukan untuk menghakimi masyarakat. Namun sebagai rambu pengatur yang intinya lebih mengedepankan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga Lebong dari Covid-19. ''Artinya pilihan ada di masyarakat itu sendiri. Kalau memang mau dikasih sanksi berat baru sadar, ya siap-siap kami kasih sanksi berat,'' tukas Sekda. (sca)
Sanksi Sosial Pelanggar Prokes Terlalu Ringan
Senin 26-10-2020,10:33 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :