LEBONG UTARA – Kendati sudah berulang kali dikritik masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong belum juga mengambil langkah tegas menyegel tambang galian C yang tidak mengantongi atau belum memperpanjang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Bahkan beberapa tambang bandel itu, tidak hanya masih beroperasi, namun memperbanyak produksinya seiring kebutuhan proyek di Kabupaten Lebong yang memasuki penghujung tahun. Atas kondisi itu, tokoh masyarakat Lebong, Rozy Antoni meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menindak tegas para pengusaha tambang galian C ilegal. Tidak hanya sebatas menutup tambangnya, Pemprov juga diminta menjatuhkan sanksi hukum terhadap pelakunya. ‘’Kalau tidak juga ditindak tegas, kami masyarakat justru menaruh curiga kepada pemerintah kok tambang ilegal dibiarkan,’’ tegas Rozy. Dipastikannya, hampir seluruh tambang galian C di Kabupaten Lebong tidak mengindahkan kelangsungan ekosistem dan lingkungan. Bahkan beberapa di antaranya diduga merupakan pemicu sejumlah bencana banjir dan longsor di Kabupaten Lebong. Ada yang melakukan pengerukan batu hingga ke dinding Daerah Aliran Sungai (DAS). “Keberadaan tambang ini juga mempercepat kerusakan jalan karena truk bermuatan material galian C sering over tonase,’’ tukas Rozy. Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebong, Bambang ASB, S.Sos belum bisa dikonfirmasi. Namun dari keterangan Kabid Pendapatan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Rudi Hartono, SE, M.Ak, tahun ini hanya 5 tambang galian C yang mengantongi izin. Dari jumlah itu hanya 4 tambang yang rutin membayar pajak. ‘’Syarat pemungutan pajak galian C itu tentu saja IUP yang membuktikan bahwa aktivitas penambangannya legal,’’ tandas Rudi. (sca)
Minta Provinsi Tutup Galian C Bandel
Senin 26-10-2020,10:52 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :