1.700 Ha Lahan Dilepas PT PDU Patok Lahan

Senin 26-10-2020,10:59 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

ARGA MAKMUR – Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Purnawira Dharma Upaya (PDU) sudah melakukan pematokan lahan Hak Guna Usaha Miliknya (HGU). Hal ini terkait pengukuran ulang lahan yang memang terbengkalai oleh perusahaan dan masih bersengketa dengan masyarakat. Asisten I Dullah, SE menuturkan jika dari 4.000 Ha lahan HGU sudah menjadi kesepakatan antara perusahaan dengan Pemkab BU, FKPD dan masyarakat akan diserahkan seluas 1.700 Ha ke masyarakat. Lahan tersebut adalah lahan yang masih sengketa dan tidak digarap oleh perusahaan. “Jadi memang harus dilakukan pematokan lebih dulu. Salah satu konfliknya adalah dengan masyarakat desa penyangga, dan perusahaan siap melepaskan lahan tersebut,” terangnya. Sejauh ini, perusahaan baru melakukan pematokan titik lahan yang akan diukur oleh perusahaan tersebut. Namun pengukuran akan dilakukan oleh Kantor Pertanahan terkait pembuatan sertifikat perpenjangan HGU perizinan. “Kalau pengukurannya itu tergantung dengan Kantor Pertanahan, itu wewenang kantor pertanahan yang nantinya akan membuat peta HGU tersebut,” ujarnya. Namun memang sampai saat ini belum dilakukan pengukuran, sedangkan memang perusahaan hanya memiliki waktu hingga 31 Desember mendatang untuk menyelesaiakn perizinan. Meskipun waktu yang sangat mepet, namun ia menyerahkan sepenuhnya pada perusahaan dan proses perizinan pada Kantor Pertanahan dan Pemprov. “Kita posisinya hanya menunggu karena memang kewenangan perizinan ada di Provinsi. 1.700 Ha tersebut sesuai pernyataan perusahaan akan diserahkan pada warga. Sedangkan jika hingga 31 Desember belum ada perizinan perpanjangan, maka lahan akan kembali ke negara,” pungkas Dullah. (qia)

Tags :
Kategori :

Terkait