BENGKULU - Tim Opsnal Polsek Muara Bangkulu Polres Bengkulu Polda Bengkulu berkoordinasi dengan Polsek Gunung Sugih Polres Lampung Tengah, berhasil mengamankan pelaku penggelapan berinisial ES (33), warga Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP. Chusnul Qomar mengatakan, modus penggelapan yang dilakukan pelaku berawal saat pelaku datang ke rumah korban Leo Alka (22), warga Kelurahan Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu meminjam 1 unit sepedar motor jenis Honda CB 150 berwarna putih dengan alasan untuk mengambil uang di ATM. Namun, oleh pelaku sepeda motor tersebut dibawa ke daerah Lintang dan dijual oleh pelaku."Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan diketahui pelaku berhasil melarikan diri dan berada di daerah Lampung Tengah. Kemudian Unit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu berkoordinasi dengan Polsek Gunung Sugih kemudian pelaku berhasil kita amankan di kediamannya di Lampung Tengah," ungkap Kapolsek, Senin (26/10).Ditambahkan Kapolsek, dari pengakuan pelaku barang tersebut telah dijual dengan harga Rp 3,5 juta, kemudian hasil penjualan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. "Sementara oleh pengakuan pelaku telah dijual di daerah Lintang dengan harga Rp 3,5 juta tapi selanjutnya kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Diakui korban hasil penjualan digunakan untuk keseharian dan selama korban melakukan pelarian ke daerah Lampung," tambah Kapolsek. Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 celana jeans serta uang tunai Rp 6 ribu, sisa hasil penjualan sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (tok)