KEPAHIANG – Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Zaynal, S.Pd mengingatkan kepada pasangan calon (paslon) maupun tim pemenangan peserta Pilkada Kepahiang 2020, tidak memajang foto bukan pengurus partai politik (Parpol) dalam Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK). Disampaikannya dalam menanggapi pengaduan dari masyarakat bahwa ada APK kedua paslon bupati dan wakil bupati Kepahiang yang memasang foto tokoh masyarakat yang bukan pengurus parpol ataupun gabungan parpol pengusung. “Sesuai dengan Pasal 29 Ayat 1 PKPU 11 Tahun 2020, bahwa disain materi APK maupun BK, dapat memuat nomor urut, visi misi, program, foto paslon, gambar parpol atau gabungan parpol, foto pengurus parpol atau gabungan parpol pengusung. Jadi yang diluar itu tidak diperkenankan untuk masuk dalam disain APK atau BK,” tegas Zaynal. Diakui Zaynal, Bawaslu Kepahiang sudah memerintahkan kepada seluruh pengawas pemilu di tingkat desa maupun kecamatan untuk segera melakukan identifikasi APK dan BK di wilayah kerjanya masing-masing. “Kalau menemukan ada foto non pengurus parpol di APK dan BK paslon, maka akan segera kami koordinasikan dengan KPU dan Satpol PP agar bisa ditertibkan,” tambahnya. Terkait penertiban APK yang sudah dilakukan Bawaslu Kepahiang dalam rangka masa kampanye Pilkada 2020 ini, adalah sebanyak 400 APK baik terkait Pilkada Kepahiang maupun Pilkada Provinsi Bengkulu. APK yang ditertibkan yang dinilai melanggar regulasi baik disain, ukuran maupun lokasi pemasangan. “Jadi APK yang telah dipasang terkait kampanye sebelum penentuan nomor urut paslon Pilkada baik Kepahiang maupun Provinsi Bengkulu, kami tertibkan. Dan diganti dengan APK yang telah ditetapkan oleh KPU. Namun jika masih ada APK atau BK yang disinyalir melanggar aturan yang berlaku, Bawaslu selalu membuka pintu pengaduan bagi seluruh masyarakat,” demikian Zaynal. (sly)
Dilarang Pajang Foto Bukan Pengurus Parpol
Selasa 27-10-2020,10:25 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :