ARGA MAKMUR – Keikutsertaan PNS dalam kampanye pasangan calon Pilbup maupun Pilgub aktif bukan hanya satu-satunya kerawanan pelanggaran pemilu yang terjadi di Bengkulu Utara (BU). Namun Bawaslu juga mengawasi perangkat dan kepala desa. Divisi Penindakan bawaslu BU Tugiran, M.Pd menuturkan jika jelas kepala desa dan perangkat desa dilarang ikut serta aktif dalam memenangkan pasangan calon, berkampanye ataupun mengkampanyekan pasangan calon. Hal tersebut juga masuk dalam pengawasan Bawaslu. “Kepala dan perangkat desa juga masuk dalam objek pengawasan kita. Sehingga kita berharap kepala dan perangkat desa patuh pada aturan dan paham mengenai hal-hal yang masuk dalam pelanggaran,” katanya. Ia mengingatkan jika pernah ada satu kepala desa yang dikenakan sanksi pidana dan satu kepala desa yang dicopot lantaran terkait aktif dalam pelaksanaan kampanye. Hal ini diharapkannya menjadi contoh agar tidak melakukan hal serupa. “PNS dan pejabat desa diluar TNI/Polri memiliki hal pilih dalam pemilu. Namun tegas tetap dilarang ikut serta dalam kampanye dan ada sanksi yang mengatur hingga masuk dalam tindak pidana pemilu,” pungkas Tugiran. (qia)
Bawaslu Bidik Perangkat Desa
Selasa 27-10-2020,16:40 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :