KEPAHIANG – Kabar gembira bagi seluruh perangkat agama di Kabupaten Kepahiang. Pemkab Kepahiang telah mengalokasikan anggaran Rp 150 juta di APBD Perubahan untuk kenaikan gaji perangkat agama se Kabupaten Kepahiang. Hanya saja besaran kenaikan masih akan disesuaikan dengan total anggaran yang tersedia yang nantinya akan ditebitkan Surat Keputusan (SK) bupati untuk penetapan honor perangkat agama kelurahan. Diungkapkan Kabag Kesra Setdakab Kepahiang Sapta Lasta Putra, S.Sos, kenaikan gaji perangkat agama berlaku untuk triwulan IV (Oktober, November dan Desember). “Kita belum pastikan total kenaikan untuk masing-masing perangkat agama, karena akan disesuaikan dengan besaran anggaran yang tersedia. Tapi kita pastikan kenaikan sejak triwulan IV untuk masjid yang berada di kelurahan,” kata Sapta. Dalam waktu dekat, diakui Sapta, pihaknya akan berkoordinasi ke BKD Keuangan Kepahiang dan selanjutnya akan menyusun besaran honor perangkat agama nantinya akan dituangkan dalam SK bupati. “Tidak perlu menunggu tahun 2021, karena gaji perangkat agama dalam APBD-P sudah diakomodir Rp 150 juta untuk kenaikannya,” demikian Sapta.(sly)
Gaji Perangkat Agama Naik
Rabu 28-10-2020,12:38 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :