Guru Tuntut Pembayaran Tunjangan Desa Terpencil

Rabu 28-10-2020,12:40 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KOTA MANNA – Sebanyak 15 guru Sekolah Dasar (SD) di dua desa terpencil yakni Desa Telaga Dalam dan Desa Cinto Mandi, Kecamatan Pino Raya mendadak mendatangi Komisi  III DPRD BS, Selasa (27/10). Kedatangan para guru ini menuntut agar tunjangan guru di daerah terpencil dibayarkan oleh pemerintah. Selama tahun 2020, para guru SD di dua desa tersebut belum menerima tunjangan sebagai guru di daerah terpencil. Oleh sebab itu, para guru di dua desa ini mendesak Komisi III membantu agar tunjangan tersebut dibayarkan oleh pemerintah. Namun sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dibud) BS telah mengklaim bahwa di Kabupaten BS tidak ada lagi daerah terpencil, sehingga pemerintah tidak lagi memberikan tunjangan pada guru di dua desa tersebut selama tahun 2020. Merasa haknya tidak  diberikan oleh pemerintah, para guru ini berharap pihak DPRD BS dapat memberikan solusi.  “Tahun 2020 ini tunjangan guru daerah terpencil belum kami terima satu bulan pun,” terang perwakilan guru, Yulian Siswadi, S.Pd. Sebelumnya tunjangan guru daerah terpencil rutin terima setiap bulan. Mereka tidak mengetahui secara pasti alasan pemerintah menghapuskan program tersebut. Sebagai guru yang mengajar di sekolah pedalaman, para guru sangat merasakan dampak dari penghapusan tunjangan tersebut. Pemberian tunjangan sangat membantu biaya dalam menjalankan tugas. “Besaran tunjangan guru daerah terpencil yang kami terima tahun-tahun sebelumnya sebesar gaji pokok, itu diterima rutin setiap bulan,” ujarnya. Selain mempertanyakan penghapusan tunjangan guru daerah terpencil, mereka juga mempertanyakan pemberian tunjangan khusus untuk guru SD di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Pino Raya. Pasalnya sejak tunjangan guru daerah terpencil dihapuskan, guru yang mengajar di SD tersebut justru mendapat tunjangan. Padahal letak sekolah berada dekat jalan raya. Berbeda dengan dua sekolah tempat para guru di dua SD itu mengajar. Menjawab pertanyaan para guru tersebut, Sekretaris Dinas Dikbud BS, Agustian, S.Sos, M.Si yang diundang Komisi III dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa penghapusan program tunjangan guru daerah terpencil merupakan kebijakan pemerintah pusat. “Dulu memang ada tunjangan untuk guru di daerah terpencil, tapi sekarang sudah dihapuskan, diganti tunjangan daerah khusus. Yang menentukan penerima itu adalah pihak kementerian langsung. Di daerah kita ini hanya satu sekolah yang menerima, yakni SD di Desa Tanjung Aur,” terang Agustian. Ketua Komisi III DPRD BS, Holman, SE mengakomodir aspirasi belasan guru yang mengajar di sekolah daerah terpencil tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi ke kementerian terkait untuk mempertanyakan program tersebut. “Kami akan tanyakan kejelasan terkait program ini ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian PDTT. Soalnya yang membidangi itu adalah dua kementerian tersebut. Hasil koordinasi nanti akan kami sampaikan,” tutup Holman.(tek)

Tags :
Kategori :

Terkait