Sengketa Lahan, Pemkab Panggil PT AA

Rabu 28-10-2020,12:52 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

SELUMA - Pemkab Seluma dalam waktu dekat  ini akan menyebarkan surat edaran terkait larangan pengelolaan di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik almarhum Safudin. Dimana polemik sengketa lahan HGU seluas sekitar 65 hektar di Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja hingga saat ini masih berlanjut. Dalam penyelesaian konflik agraria ini, Pemkab Seluma juga akan memanggil pihak managemen PT Agri Andalas. Dimana seluruh lahan HGU yang bermasalah saat ini sedang diupayakan untuk ditertibkan. Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setkab Seluma, Dadang Kosasi, SE mengatakan setelah Bupati Seluma menetapkan lahan eks HGU almarhum Safudin seluas 65 hektare kembali ke negara, Pemkab Seluma akan mengeluarkan surat edaran. Hal ini juga mengingat Pemkab Seluma pun dituntut DPRD Seluma untuk segera menerbitkan surat edaran untuk disebarkan ke 31 warga yang selama ini mengelola dan menggarap lahan tersebut. Hal itu dibuktikan dengan adanya kepemilikan 29 sertifikat tanah dan 2 SKT di atas lahan HGU tersebut. “Segera setelah surat edaran itu keluar maka eks HGU harus dikosongkan, masyarakat dipersilahkan untuk mengambil langkah-langkah lainnya,”sampainya. Selain itu, Pemkab Seluma pun akan menertibkan kembali masalah lahan eks PT. Jenggalu Permai seluas 100 hektare. Yang mana lahan itu disinyalir telah pindah tangan ke PT. Agri Andalas tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Pemkab akan meminta keterangannya terlebih dahulu terkait statusnya dan apabila menyalahi tentunya akan ditertibkan. “Ini juga nantinya, kita akan meminta keterangan dahulu,” lanjutnya. Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, Nofi Erian Andesca, S.Sos mengatakan bahwa pihaknya tetap akan mengawal penyelesaian sengketa lahan yang terjadi di desa tersebut. Menurutnya, pengalihan HGU atas lahan PT Jenggalu Permai ke PT Agri Andalas juga harus diselesaikan sesuai prosedur. Karena dianggapnya sudah merugikan dan menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Seluma. Mengingat mulai dari masalah izin lingkungannya hingga setoran pajak yang selama ini tidak ada sama sekali. “Kita DPRD Seluma akan terus kawal permasalahan ini hingga tuntas,”pungkasnya.(cup)

Tags :
Kategori :

Terkait