Suhu Badan Tinggi, Coblos di Bilik Khusus

Rabu 28-10-2020,13:02 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

PELABAI – Pelaksanaan pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember diperkirakan masih dihadang oleh pandemi Covid-19. Karena itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tetap maksimal, salah satunya penyediaan bilik khusus bagi pemilih yang suhu badannya tinggi saat tiba di Tempat Pemungutan Suara (TPS). ''Pemilih yang terindikasi kesehatannya bermasalah tidak disatukan dengan pemilih yang kesehatannya normal,'' kata Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidr, SE. Dijelaskannya, setiap TPS diwajibkan menyediakan 4 unit bilik suara. Dari jumlah itu, 1 unit bilik ditempatkan agak terpisah jauh dari 3 bilik lainnya. Tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 atas pelaksanaan Pilkada. ''Jadi sebelum menggunakan hak pilihnya, setiap pemilih diperiksa suhu badannya oleh KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara, red),'' terang Shalahuddin. Tidak sembarangan, pemilih yang diminta menggunakan hak pilihnya di bilik khusus itu adalah pemilih yang suhu badannya di atas 37,3 derajat. Tujuan penyediaan bilik khusus itu semata untuk mengakomodir hak pilih seluruh warga yang memenuhi syarat. ''Jangan sampai gara-gara suhu badannya tinggi, masyarakat kehilangan hak pilih,'' ungkap Shalahuddin. Dengan jumlah 222 TPS, artinya KPU Lebong butuh 888 bilik suara. Dari jumlah itu, tanggung jawabnya dibagi. KPU Kabupaten Lebong bertanggung jawab sediakan separonya, yakni 444 bilik suara. Separonya lagi tanggung jawab KPU Provinsi Bengkulu. ''Walaupun kami menyediakan bilik khusus itu, mudah-mudahan tidak ada pemilih di Lebong yang menggunakan hak pilihnya di bilik itu,'' tutup Shalahuddin. (sca)

Tags :
Kategori :

Terkait