BENGKULU - Seorang anak di bawah umur, sebut saja Kuntum diduga telah digagahi oleh seorang pria berinisial D di sebuah pondok di kawasan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu. Orangtua korban yang tak terima dengan kejadian tersebut lalu melaporkan peristiwa tersebut ke aparat kepolisian.
"Laporannya sudah diterima dan tentunya akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH melalui Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP. Agung Darmanto, Rabu (28/10).Data didapat, dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur berawal saat korban diajak ke sebuah pondok di Teluk Sepang. Di lokasi itulah korban kemudian dipaksa untuk melayaninya. Tentu saja, hal itu ditolak korban. Namun terus dipaksa oleh terlapor hingga terjadilah kejadian tersebut. Akibat kejadian ini, korban juga mengalami trauma hingga akhirnya kejadian ini terungkap oleh keluarga dan akhirnya dilaporkan ke Polres Bengkulu. (zie)