Digerebek Istri Sah, Oknum Kades dan Bidan Dikenakan Wajib Lapor

Jumat 30-10-2020,19:01 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Usai pihak keluarga melakukan penggerebekan terhadap oknum Kades di Kecamatan Air Napal berinisial LI saat sedang berduaan di kamar salah satu hotel di wilayah Kota Bengkulu bersama oknum bidan desa berinisial ZA, Rabu (28/10) lalu, istri Kades, YL langsung melaporkan suaminya tersebut beserta ZA yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan YL atas dugaan perzinahan ke Polres Bengkulu.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia mengatakan saat ini perkara tersebut masih lanjut dan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Laporannya sudah kita terima, saat ini perkara tetap lanjut. Namun, untuk kedua terlapor saat ini kita kenakan wajib lapor," ungkap Kasat, Jumat (30/10).
Diketahui sebelumnya peristiwa tersebut berawal saat YL dan pihak keluarga melakukan penggerebekan terhadap LI yang tak lain adalah suami pelapor yang tertangkap tangan sedang berduan dengan wanita lain berinisial ZA, di salah satu kamar hotel di Kota Bengkulu. Tak terima korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait