Karyawan PT MSS Ancam Pimpinan Berujung Penjara

Senin 02-11-2020,11:01 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

SELUMA - Anggota Polsek Semidang Alas (SA) mengamankan seorang karyawan PT. Mutiara Sawit Seluma (MSS) yang berada di Desa Air Melancar, Kecamatan SA Sabtu (31/10) dini hari. Karyawan yang diamankan diketahui berinisial AA (28) warga Perumahan PT. MSS Divisi IV desa setempat. AA disangkakan dugaan tindak pidana pengancaman. Ia melakukan pengancaman terhadap pimpinannya sendiri dengan menggunakan senjata tajam. "Setelah kita mendapatkan laporan kita langsung melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan terlapor beserta barang buktinya,” kata Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo, S.Ik melalui Kapolsek SA, Ipda Noprizal, SH. Dikatakan Noprizal, kronologis aksi pengancaman tersebut terjadi pada Selasa (27/10) lalu. Aksi pengancaman tersebut telah terjadi di lokasi parkiran Mobil Operasional (MO) PT. MMS. Bermula saat korban Rindo Iswanto (30) yang juga tinggal di perumahan PT. MSS meminta AA untuk memanggil Taufik. Namun tersangka menolaknya karena tidak mau diperintah oleh korban. Hingga akhirnya terjadilah keributan. Tersangka lalu menghampiri korban sambil mengeluarkan pisau dari dalam tasnya, lalu pisau tersebut dicabut dari sarungnya dan mengatakan akan mencelakai korban. Melihat hal itu, datang karyawan lain untuk melerai. Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek SA. "Untuk saat ini tersangka beserta BB telah kita amankan," terangnya.(cup)

Tags :
Kategori :

Terkait