Hanya 4 TPS Kesulitan Sirekap

Senin 02-11-2020,11:03 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

PELABAI - Menindaklanjuti rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember, KPU Kabupaten Lebong melakukan pemetaan ke seluruh Tempat Pemungutan suara (TPS). Hasilnya, dari 222 TPS yang tersebar di 11 kelurahan dan 93 desa se Kabupaten Lebong, hanya 4 TPS yang berpotensi terkendala menerapkan sistem terbaru penghitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) itu. Keempat TPS itu, 2 di Desa Sungai Lisai, Kecamatan Pinang Belapis, 1 TPS di Desa Danau Liang, Kecamatan Lebong Tengah dan 1 TPS di Desa Tik Sirong, Kecamatan Rimbo Pengadang. “Sesuai survei yang kami lakukan, keempat TPS itu belum tersentuh jaringan internet sehingga akan kesulitan mengirimkan data hasil pemungutan suara secara digital,” kata Divisi Data dan Informasi, KPU Kabupaten Lebong, Yayan Hardian, S.IP. Hasil pemetaan itu akan ditindaklanjuti oleh Divisi Teknis KPU Kabupaten Lebong. Versi Yayan, divisinya hanya bertugas melakukan pemetaan sesuai yang diinstruksikan KPU RI. Solusi atas permasalahan jaringan internet di 4 TPS itu akan dikoordinasikan KPU Lebong melalui divisi teknis ke KPU RI. “Pemetaan yang kami lakukan bertujuan mencari potensi kendala penerapan Sirekap sehingga dapat dicarikan solusinya,” terang Yayan. Dalam waktu dekat, Yayan pastikan pihaknya akan kembali melakukan pemetaan lanjutan. Yakni mengukur jarak antara titik TPS yang blank spot itu dengan titik TPS terdekat yang memiliki jaringan internet. Pengukuran jarak dilakukan untuk menghitung waktu tempuhnya. “Jadi khusus untuk empat TPS yang belum tersentuh internet itu, mereka harus mendatangi TPS terdekat yang punya jaringan internet karena hasil rekapitulasi suara harus segera disampaikan ke KPU via digital,” ungkap Yayan. Sementara Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos mengatakan, penerapan Sirekap semakin memudahkan kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Jika pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, KPPS disibukkan dengan salinan form C1 plano, dalam Pilkada ini KPPS cukup mengirimkan scan barcode C1 plano. “Dengan Sirekap, gambaran hasil penghitungan suara di TPS semakin cepat sampai ke KPU,” tukas Yoki. (sca)

Tags :
Kategori :

Terkait