BENGKULU - Sebanyak 7.098 peserta BPJS Kesehatan JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) di Provinsi Bengkulu dinonaktifkan sementara dan diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang.
Disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Adian Fitria, 7.098 peserta dari segmen PPU PN tersebut ialah peserta yang datanya tidak padan atau valid dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dengan data di BPJS Kesehatan. Hal tersebut dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian dan lembaga. "Di Bengkulu sudah dilakukan per 1 November ini, untuk di Provinsi Bengkulu ada 7.098 peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) seperti PNS, Anggota Polri dan TNI serta pensiunan," ungkapnya, Senin (2/11). Ia menambahkan, kepada 7.098 peserta tersebut dapat melakukan registrasi ulang dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Registrasi ulang dapat dilakukan dengan cara menghubungi kantor cabang atau juga dapat dilakukan melalui Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa). Peserta juga dapat melakukan pengecekan status kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN dan Layanan Informasi WhatsApp di nomor 08118750400. (tok)7.098 Peserta BPJS Kesehatan di Bengkulu Dinonaktifkan
Senin 02-11-2020,16:33 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :