BENGKULU - Saat ini Polda Bengkulu dan Polres jajaran tengah melaksanakan Operasi Zebra Nala tahun 2020. Operasi ini dilaksanakan dalam rangka penertiban masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas.
Namun demikian, dalam operasi kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya lantaran sedang berada di masa pandemi Covid-19. Maka dari itu, dalam pelaksanaan kali ini para pengendara yang melanggar tidak diberikan sanksi tilang. Akan tetapi, para pelanggar akan diberikan teguran dan edukasi agar dapat mematuhi aturan lalu lintas dan juga protokol kesehatan (Prokes). "Untuk Operasi Zebra Nala di masa pandemi ini kita juga melihat suasana kebathinan dari seluruh masyarakat. Di mana ekonomi juga sedang tidak baik karena pengaruh Covid-19, sehingga untuk tahun ini difokuskan pada upaya-upaya tindakan preemtif dan edukatif," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH, Senin (2/11). Sudarno menegaskan, para pengendara juga yang kedapatan melanggar akan diberikan teguran agar tidak mengulangi perbuatannya. Kecuali, jika memang pelangggaran tersebut membuat fatal atau bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas maka tetap akan diberikan sanksi tilang. "Upaya penindakan diupayakan tidak ada kecuali dengan sangat terpaksa. Dengan sangat terpaksa harus melakukan tilang. Seperti contoh misalnya pelanggaran yang menimbulkan kecelakaan," ungkapnya. Dalam operasi ini, lanjut Sudarno, selain diberikan edukasi terkait aturan lalu lintas, masyarakat juga diberikan edukasi terkait dengan penerapan protokol kesehatan. Kemudian, juga pemberian bantuan kepada masyarakat yang ekonominya terdampak Covid-19. "Termasuk edukasi prototol kesehatan, seperti penggunaan masker. Juga kita berikan bantuan masyarakat, khususnya kelompok yang rentan ekonomi terdampak Covid-19," demikian Sudarno. (zie)Ops Zebra Nala di Masa Pandemi Covid-19, Polisi Tidak Berikan Sanksi Tilang
Senin 02-11-2020,16:55 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :