BENGKULU - Lekat Sono Amrin, S.Sos (51) warga Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur harus melapor ke Polres Bengkulu lantaran mobil Datsun Go Nopol BD 1319 CH miliknya diduga dirampas oleh lima orang terlapor.
Dalam laporan yang disampaikannya, peristiwa dugaan perampasan terjadi saat mobil dibawa oleh anaknya sedang melintas di Jalan Pariwisata Pantai Panjang. Saat itu, mobil dihentikan oleh lima orang terlapor. Selanjutnya, kelimanya langsung mengambil kunci dan langsung membawa ke kantor leasing mereka. Setibanya di sana, anak pelapor langsung disuruh menandatangani berita acara namun hal itu ditolak anak pelapor. Atas kejadian itu, pelapor kemudian langsung melaporkannya ke Polres Bengkulu agar bisa diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH mengatakan jika laporan yang sudah diterima akan ditindaklanjuti dengan mekanisme hukum yang berlaku. "Laporannya baru diterima dan akan kita lakukan penyelidikan terlebih dahulu," ungkapnya, Senin (2/11). (zie)Mobil Dirampas, Warga Kaur Lapor Polisi
Senin 02-11-2020,16:59 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :