Realisasi Nol, BKD Uji Petik 35 Desa

Selasa 03-11-2020,10:31 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

PELABAI - Hingga H+2 batas akhir pembayaran Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) kemarin (2/11), realisasi baru 65 persen. Yakni Rp 930 juta dari target Rp 1,4 miliar. Itu karena baru 32 desa dan kelurahan yang telah melunasi kewajiban PBB-P2. Sisanya 72 desa dan kelurahan masih menunggak. Bahkan dari pendataan Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong ke lapangan, 35 desa sama sekali nihil setoran. ''Kami akan melakukan uji petik ke desa yang realisasinya masih nol persen,'' kata Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, BKD Kabupaten Lebong, Rudi Hartono, SE, M.Ak. Selain turun ke 35 desa yang realisasinya nol persen, Rudi juga memastikan akan melakukan uji petik ke desa dan kelurahan yang realisasi PBB-P2 nya masih di bawah 50 persen. Pihaknya akan memidanakan oknum yang terbukti menggelapkan setoran PBB-P2 dari wajib pajak. ''Dalam uji petik itu, kami akan melibatkan Satpol PP dan Kejari (Kejaksaan Negeri, red) selaku instansi yang ditunjuk Pemkab Lebong untuk menindak tegas kasus penggelapan PBB-P2,'' papar Rudi. Di sisi lain, ia mengimbau kepada pihak desa dan kelurahan tetap memaksimalkan pemungutan PBB-P2. Sekaipun batas pembayaran ditetapkan 30 Oktober, untuk pelunasan PBB-P2 tetap diterima hingga 31 Desember. ''Hanya saja untuk desa dan kelurahan yang mambayar lewat dari tenggat 30 Oktober, selain membayar pokok pajaknya juga harus membayar denda dua persen dari pokok pajaknya,'' jelas Rudi. Jika sampai lewat 31 Desember belum dibayar, statusnya piutang yang tetap harus dilunasi. Itu akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai utang atas kebocoran pendapatan daerah. Justru itu, khusus untuk desa yang realisasi PBB-P2 nya rendah, BKD akan mengurangi pagu Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021 desa bersangkutan. ''DD silahkan dibayar penuh karena sumbernya APBN, untuk ADD yang sumbernya dari APBD akan dikurangi,'' tukas Rudi. Terpisah Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengaku setuju kebijakan mengurangi pagu ADD untuk desa yang sumbangsih PBB-P2 nya rendah. Soalnya PBB-P2 merupakan salah satu pos Pendapatan Asli Daerah (PAD). ''Kalau desa itu tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, logikanya wajar kalau pemerintah daerah membatasi anggaran untuk desa yang seperti itu,'' tutup Mustarani.(sca)

Tags :
Kategori :

Terkait