Tuntut UMK Naik 5 Persen

Selasa 03-11-2020,11:46 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENTENG – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Benteng mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disknaker) Benteng, Senin (02/11). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Benteng tahun 2021. Para buruh meminta kenaikan 5 persen dari UMK tahun ini. Hal ini diungkapkan Ketua DPD Konfederasi SPSI Benteng, M. Gandi. Ia mengatakan, tuntutan kenaikan UMK di Benteng tahun 2021 ini bukan hanya keinginan segelintir buruh. Namun sudah disampaikan semua perwakilan buruh yang tergabung dalam SPSI Benteng. “Jadi meskipun dalam SE menteri tenaga kerja tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021, kenaikan yang diminta bukan tanpa alasan. Melainkan melihat Kebutuhan Layak Hidup (KLH) khususnya bahan pokok terus mengalami kenaikan,” jelasnya. Dia menambahkan, UMK 2020 sebesar Rp 2.291.000, sehingga apabila kenaikan 5 persen, berarti UMK naik sebesar Rp 2.450.550. “Penentuan kenaikan ini bukan tanpa alasan, tetapi hasil survei kita. Kebutuhan layak hidup mengalami kenaikan. Mempertimbangkan hal ini, makanya kita anggap perlu adanya kenaikan UMK. Jadi kami berharap permintaan ini bisa diakomodir, apabila tidak, bukan tidak mungkin kita akan gelar aksi untuk menyuarakan aspirasi kami ini,” tegasnya. Menanggapi hal itu, Kepala Disnakertrans Benteng, Masdar Helmi, SE mengatakan, aspirasi yang disampaikan para buruh yang tergabung dalam SPSI Benteng ini akan ditampung. Kemudian akan ditindaklanjuti terlebih dahulu bersama Dewan Pengupahan dan pemerintah daerah. Keputusan naik atau tidak belum bisa diputuskan sekarang “Kita membahasnya terlebih dahulu ke beberapa pihak terkait. Akan dirapatkan terlebih dahulu dengan Dewan Pengupahan. Termasuk diusulkan nanti ke provinsi. Tentunya kita juga inginkan kesejahteraan buruh yang ada di Benteng,” terang Masdar.(jee)

Tags :
Kategori :

Terkait