Wajib Lapor Selama Tiga Bulan

Rabu 04-11-2020,09:13 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KOTA MANNA – Akibat perbuatannya mengungah video melalui akun aplikasi tiktok dengan cara menyinggung institusi Polri Senin (2/11), akhirnya dua warga Bengkulu Selatan (BS) berinisial CF dan PA dikenai sanksi wajib lapor ke Polres BS selama tiga bulan. Mereka juga wajib mengunggah video permintaan selama satu bulan di media sosial. Kedua wanita ini langsung meminta maaf usai pemeriksaan di Polres BS atas perbuatannya mengunggah video tiktok yang menyinggung institusi Polri, khususnya di Polres BS.  Tidak ingin kejadian serupa terulang, pihak Polres BS langsung mengamankan dua wanita ini. Meskipun tidak ditahan namun, keduanya wanita ini dikenai sanksi berupa wajib lapor ke Polres BS selama tiga bulan dan wajib selalu mengunggah video permohonan maaf selama satu bulan di media sosial. Dari pengakuan keduanya, tujuan pembuatan video tiktok yang menyinggung institusi Polri dengan mengatakan Polres BS “Kandang Buaya,” tidak mempunyai maksud apa-apa. Bahkan keduanya mengungkapkan kalau video tersebut terinspirasi dari aplikasi tiktok yang sedang viral saat ini. “Terinspirasi dari tiktok saat ini, jadi kami sengaja membuat video itu, tapi tidak ada maksud ingin menyinggung,” ujar CF dan PA saat menyampaikan permohonan maaf pada Polres BS dan seluruh masyarakat BS. Dengan kejadian ini, keduanya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dengan cara meyinggung institusi manapun. Sementara itu, Kapolres BS AKBP. Deddy Nata, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK menyampaikan, keduanya dinyatakan bersalah dan telah menyinggung institusi Polri. Oleh sebab itu pihaknya langsung mengamankan dan meminta keterangan dari keduanya Senin (2/11) petang. Untuk sanksi, Kasat Reskrim menyebutkan, keduanya tidak ditahan, hanya saja wajib lapor dan wajib meminta maaf di media sosial dengan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Atas perbuatan tersebut, Rahmat menyebutkan keduanya melanggar Undang Undang ITE No 19 Tahun 2016. Rahmat mengingatkan perbuatan kedua wanita ini tidak patut dicontoh oleh masyarakat BS. “Bijaklah dalam bermedia sosial, jangan ada lagi masyarkat atau oknum yang menyinggung institusi manapaun,” imbaunya.(tek)

Tags :
Kategori :

Terkait