PELABAI - Tidak hanya tahapan, anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten (Pemkab) Lebong yang tembus Rp 20 miliar juga harus diawasi dengan ketat. Dengan nilai yang sempat diklaim pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong terlalu besar itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut dicurigai dalam penggunaan dana berstatus hibah daerah itu. Terlebih kondisi tanah air yang saat ini tengah dilanda pandemi Covid-19 sehingga sejumlah kegiatan harus dibatasi. ‘’Curiga dimaksud dalam arti positif, harus sama-sama kita awasi agar tidak ada komisioner maupun pihak sekretariat KPU Lebong yang tersandung kasus hukum gara-gara tidak bisa mempertanggung jawabkan anggaran Pilkada,’’ ujar tokoh pemuda Kabupaten Lebong, Erik Putra Sanjaya. Bukan tanpa alasan, sengaja ia menyampaikan itu karena sudah ada pengalaman oknum penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Provinsi Bengkulu yang tersandung kasus penyelewengan dana Pemilu. Diantaranya, mantan Ketua KPU Provinsi Bengkulu, DH yang divonis Mahkamah Agung (MA) pidana penjara 4 tahun atas penyelewengan dana Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2010. Serta kasus di KPU Seluma. ‘’Apalagi dana Pilkada Lebong sempat jadi sorotan karena proses tanda tangan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah, red) yang sangat lamban sehingga Pemkab dan KPU Lebong sempat dipanggil Kemendagri (kementerian dalam negeri, red),’’ tutur Erik. Sementara Sekretaris KPU Lebong, Hendrivan Aptawan, S.Pi memastikan penggunaan dana Pilkada berjalan transparan. Dalam hal ini KPU menunjuk penyimpanan dana Pilkada di Bank Bengkulu. Bahkan honor penyelenggara pemilu setingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan dibayar non tunai alias langsung transfer dari rekening bendahara KPU ke bendahara masing-masing PPK. ‘’Yang jelas kami akan menggunakan dana Pilkada setransparan mungkin sesuai kebutuhan per tahapan,’’ ungkap Hendrivan. Diketahui, dana Pilkada paling banyak tersedot untuk pembayaran honor penyelenggara Pemilu adhoc. Khusus Ketua PPK honornya ditetapkan Rp 2,2 juta. Sementara anggota PPK Rp 1,8 juta. Sedangkan honor ketua Panitia Pemungut Suara (PPS) Rp 1,2 juta dan anggota PPS Rp 1,15 juta. Besaran honor itu sesuai Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-735/MK.02/2018 tertanggal 7 Oktober 2019 yang merupakan tindak lanjut Surat KPU RI Nomor 1017/KU.03.2-SD/01/SJ/IA/019 tentang Penyampaian Kembali Usulan Standar Biaya Honorarium Badan Adhoc Pemilihan Tahun 2020. (sca)
Covid, Dana Pilkada Rawan Disalah Guna
Rabu 04-11-2020,09:42 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :