PELABAI - Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Lebong yang direkrut melalui seleksi CPNS tahun 2019 dipastikan tidak akan bisa pindah atau mutasi ke luar Kabupaten Lebong. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong kembali menerapkan standar minimal kewajiban pengabdian kepada 101 CPNS sesuai kuota Lebong dalam persyaratan seleksi administrasi CPNS 2019. ‘’Jadi larangan pindah tugas itu berlaku kepada semua CPNS, tidak hanya tenaga kesehatan dan guru saja,'' kata Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai dan Informasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH. Setiap CPNS akan diminta membuat pernyataan tertulisnya sebelum diangkat sebagai PNS. Isinya mengatur soal kesiapan setiap CPNS yang tidak akan langsung mengurus mutasi ke luar Lebong dengan limit ditetapkan minimal 10 tahun. Bahkan sejak tahun 2018 aturan soal larangan pindah bagi CPNS telah diatur langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). ‘’Untuk regulasinya, kami tinggal menunggu instruksi lanjutan dari Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, red) sehingga masalah pengajuan pindah tugas bagi PNS itu tidak bisa dianggap sepele,’’ terang Apedo. Lebih lanjut Apedo mengatakan, tidak hanya menolak, Pemkab Lebong akan memberikan sanksi kepada CPNS yang berani mengurus pindah tugas ke luar Lebong. Sanksinya bisa berat maupun ringan tergantung dengan sikap CPNS itu sendiri. Tidak menutup kemungkinan CPNS yang lulus seleksi tidak akan diusul ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengikuti prajabatan. ‘’Dampaknya tentu saja CPNS bersangkutan tidak bisa diangkat PNS,’’ jelas Apedo. Tidak hanya CPNS, para PNS yang saat ini bertugas di Lebong juga tidak bisa mengurus pindah tugas ke luar Lebong. Khususnya PNS bidang pendidikan dan kesehatan yang belum mengabdi 10 tahun. PNS di luar bidang itu memang bisa pindah, tetapi tidak akan mudah prosesnya karena Pemkab Lebong masih sangat kekurangan jumlah PNS.(sca)
Tidak Boleh Urus Pindah
Rabu 04-11-2020,09:50 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :