Berkas Tak Sesuai Aslinya, Kelulusan Bisa Dibatalkan

Rabu 04-11-2020,09:52 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

ARGA MAKMUR – Sebanyak 45 CPNS BU yang dinyatakan lulus sudah boleh melengkapi berkas mulai Jumat (6/11). Berkas kelengkapan tersebut harus diunggah secara online oleh masing-masing CPNS di akun masing-masing di website https://sscn.bkn.go.id. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) BU, Drs. Setyo Budi Raharjo, M.Pd mengatakan setelah diunggah secara online, peserta yang lulus baru bisa menyampaikan berkas fisik ke kantor BK-PSDM. “Tim Panselnas yang akan menganalisis mengenai persyaratan masing-masing CPNS. Selain itu kita akan menyesuaikan antara berkas yang diunggah dengan fisik yang kita terima,” terangnya. Setyo Budi juga mengingatkan CPNS harus benar-benar melihat persyaratan yang diunggah tersebut. Karena hanya memiliki kesempatan satu kali mengunggah persyaratan dan tidak bisa dilakukan pembatalan atau perbaikan. “Jadi nanti kita juga akan melakukan seleksi dari dokumen unggahan yang dilakukan peserta. Panselnas akan berkoordinasi dengan kami,” jelasnya. Jika memang ada kesalahan unggahan, BK-PSDM akan langsung menghubungi peserta karena BK-PSDM yang bisa melakukan perbaikan langsung dari dokumen unggahan. Itu dilakukan jika memang unggahan yang dilakukan tidak sesuai dengan dokumen fisik yang diserahkan ke BK-PSDM. “Jadi verifikasi dilakukan berlapis, selain dilakukan secara online oleh Panselnas kita juga melakukan verifikasi dengan dokumen langsung,” katanya. Budi memastikan jika persyaratan yang diunggah, dan fisik yang dikirimkan tidak sesuai baik dengan aslinya maupun dengan persyaratan, peserta akan dianggap gugur. Sehingga peserta yang lulus wajib melengkapi seluruh berkas. “Jadi nanti kita akan cek kesesuaian persyaratan dokumen. Jika memang dokumen sudah lengkap, kita cek keaslian dokumen baik yang diunggah maupun yang kita terima,” beber Budi.(qia)

Tags :
Kategori :

Terkait