6 Terlibat Parpol, Lima Terkendala Usia

Rabu 04-11-2020,10:28 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENTENG – Perekrutan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) hingga saat ini diketahui belum memenuhi kuota yang dibutuhkan. Hal ini disebabkan adanya 11 orang peserta yang mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS dinyatakan gugur. Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Benteng, Meiky Helmansyah, S.Pd, MM. Dikatakannya, untuk peserta yang mendaftar KPPS, hingga saat ini sebenarnya sudah mencapai 1.760 pendaftar, dari total kebutuhan KPPS se Benteng mencapai 1.757 orang. Namun dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU, maka didapatkan 11 pendaftar dicoret atau dinyatakan gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat. “Untuk 11 orang ini seperti, 6 orang terlibat parpol dan 5 orang terkendala usia, seperti belum cukup usia sebanyak tiga peserta ataupun lewat usia sebanyak dua usia. Karena dalam persyaratan kita sudah jelas, bagi calon peserta harus memiliki usia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun, jadi apabila kurang 20 tahun dan di atas 50 tahun tidak akan lolos verifikasi,” tegasnya. Dia menambahkan, selain itu, untuk syarat yang lainnya peserta tidak boleh terlibat kedalam parpol. Kemudian syarat lainnya yang juga harus dipenuhi diantaranya foto copy KTP, surat keterangan domisili, tidak menyalahgunakan narkotika, tidak pernah dipidana penjara, tidak pernah diberhentikan atau diberi sanksi oleh KPU, ijazah terakhir dan surat keterangan kesehatan. “Untuk peserta yang gugur karena tergabung ke dalam parpol, ada dari peserta berasal dari Kecamatan Karang Tinggi satu orang, Kecamatan Talang Empat satu orang, Kecamatan Pagar Jati satu orang, Kecamatan Merigi Sakti satu orang dan Kecamatan Pondok Kubang dua orang,” ungkapnya. Lanjutnya, untuk peserta yang gugur disebabkan umur yang sudah melewati syarat Kecamatan Pondok Kelapa dan Bang Haji, kemudian peserta yang dinyatakan gugur karena usia belum mencukupi syarat dari Kecamatan Pagar Jati dan Taba Penanjung. Selain itu juga sesuai jadwal penetapan KPPS hingga tanggal 23 November mendatang. “Sehingga masih memiliki rentang waktu dalam perekrutan bagi desa atau TPS yang belum memiliki pendaftar KPPS. Untuk diketahui, bagi seluruh anggota KPPS yang sudah ditetapkan nantinya, anggota KPPS wajib mengikuti rapid test yang kan digelar secara massal. KPU Benteng juga memastikan pergantian anggota KPPS yang dalam rapid tes nantinya menunjukkan hasil reaktif,” Pungkasnya. (jee)

Tags :
Kategori :

Terkait