Maraknya Alih Fungsi Lahan jadi Perumahan

Kamis 05-11-2020,09:27 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KEPAHIANG – Berangkat dari kekhawatiran terhadap maraknya alihfungsi lahan pertanian menjadi perumahan umum, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang mengusulkan kepada DPRD membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Kepahiang tahun 2020-2040. Dengan adanya Perda ini nanti, maka pembangunan perumahan umum di Kabupaten Kepahiang bisa dilakukan sesuai perencanaan. Tidak menabrak aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan Plt Bupati Kepahiang Netti Herawati, S.Sos usai rapat paripurna di DPRD Kepahiang, kemarin (4/11). Dijelaskan Netti, jika nantinya raperda ini telah disahkan menjadi perda, maka setiap perusahaan developer dan masyarakat yang akan membangun perumahan, khususnya di atas areal persawahan. Harus terlebih dahulu memiliki izin sesuai dengan aturan yang berlaku. “Jadi bagi para pengembang dan masyarakat yang ingin membangun perumahan, harus tetap berpedoman pada perda ini nantinya. Begitu juga dengan leading sectornya seperti Dinas Pertanian, DPMPTSP, DLH dan Dinas PUPR pun diharapkan ikut membantu dalam penegakkan perda ini,” ungkap Netti. Diketahui sebelumnya, berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang, kurang lebih sebanyak 50 hektare lahan di Kabupaten Kepahiang telah berubah menjadi kawasan perumahan. Jumlah tersebut terdiri dari lahan persawahan dan perkebunan yang sudah beralih fungsi. Bahkan dalam kurun 16 tahun terakhir ada 14 lokasi dengan total luas lahan 50 hektare yang sudah mengajukan dan mendapatkan perizinan untuk pembangunan perumahan baik yang subsidi maupun nonsubsidi. “Memang perda ini akan kita berlakukan untuk masyarakat, walaupun sebenarnya kita tidak bisa keras kepada masyarakat karena itu tanah merupakan hak miliknya. Namun sebagai pemerintah, kita berkewajiban mengatur hal itu guna kesejahteraan masyarakat kedepannya,” beber Netti. Terkait puluhan hektare lahan pertanian yang dialihfungsikan menjadi perumahan, Netti mengatakan secara aturan harus ada ganti lahan yang dilakukan oleh perusahaan pengembang. Namun ia tidak menampik masih ada perusahaan pengembang yang membandel dan belum melakukan ganti lahan atas pembangunan perumahan yang dilakukan selama ini. “Saat ini kita masih melakukan pendataan terharap beberapa pengembang yang belum melakukan ganti lahan. Kita akan tunggu rekomendasinya dari Badan Koordinasi Pemanfaatan Lahan (BKPL), sebelum akhirnya kita mengeluarkan izin atau mencabut izinnya nanti,” demikian Netti.(sly)

Tags :
Kategori :

Terkait