MUKOMUKO – Dampak pandemi Covid-19 masih terus berlanjut di tahun depan. Demi penanganan Covid-19 secara nasional, pemerintah pusat sampai mengurangi alokasi anggaran untuk Mukomuko di Tahun Anggaran (TA) 2021. Mukomuko harus rela kehilangan potensi pendapatan hingga Rp 99,1 miliar lebih. Pasalnya, dana yang diberikan dari pusat untuk TA 2021 turun drastis dibandingkan tahun 2020. Total dana transfer dari pusat untuk Mukomuko hanya Rp 863,4 miliar. Padahal di tahun ini dana dari pusat itu diberikan sampai Rp 764,3 miliar. Pengurangan pagu itu disebut Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Mukomuko, Haryanto, SKM, juga dialami daerah lain. “Penyebabnya masih pandemi Covid-19. Sehingga dana ke daerah dikurangi. Dan ini bukan kita saja,” ujarnya. Pengurangan dana ke daerah oleh pemerintah pusat hampir terjadi diseluruh item dana yang dikucurkan pusat ke Mukomuko. Bahkan salahsatu item yang turunnya cukup besar, yakni Dana Alokasi Umum (DAU). Mukomuko tahun 2020 mendapat kucuran DAU Rp 516,2 miliar. Tahun 2021 diproyeksikan turun menjadi Rp 467,4 miliar. “DAU turun luar biasa, dibawah dari angka usai dilakukan realokasi dan refocusing. Hanya Rp 467 miliaran dari sebelumnya Rp 516 miliar,” sebutnya. Pemkab Mukomuko masih menunggu peraturan presiden (Perpres), sebagai dasar hukum kepastian pagu alokasi dana transfer dari pusat ke daerah. Meskipun begitu, lanjut Haryanto, melihat pengalaman yang sudah, tidak akan terjadi perubahan yang cukup fantastis pada pagu alokasi yang dicantumkan dalam perpres nantinya. “Sebenarnya sudah keluar informasi resmi, tinggal perpres. Biasanya tidak seberapa berbeda, hanya berbeda di belakang angka depan. Sedangkan 3 angka di depan, jarang berubah. Artinya jika berubah naik, tidak terlalu signifikan,” kata Haryanto. Informasi diperoleh, pagu indikatif yang didapat Mukomuko dari pusat untuk dana transfer ke daerah Tahun Anggaran 2021, diantaranya untuk DAU Rp 467,4 miliar, DAK Fisik Rp 53,1 miliar, DAK Nonfisik Rp 74,9 miliar, Dana Desa (DD) Rp 123,1 miliar, Dana Insentif Daerah (DID) Rp 25,7 miliar dan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 19,9 miliar. Sedangkan pagu alokasi di tahun 2020 sebelum pandemi Covid-19 terdiri atas DAU Rp 516,2 miliar, DAK Fisik Rp 110,04 miliar, DD Rp 124,4 miliar, DBH Rp 20,9 miliar, DID Rp 24,4 miliar, dan DAK Nonfisik Rp 67,2 miliar. Dengan total Rp 863,4 miliar. Sementara pagu alokasi tahun 2020 setelah Covid-19, DAU Mukomuko TA 2020 menjadi hanya Rp 460,3 miliar, DAK Fisik 81,3 miliar, DD Rp 122,8 miliar, DBH Rp 20,4 miliar, DID Rp 21,3 miliar, dan DAK Nonfisik Rp 67,1 miliar. Sehingga total menjadi 773,4 miliar. “Kalau lobi-lobi di tingkat OPD terus dilakukan. Usaha terus agar dana transfer dari pusat bertambah,” pungkas Haryanto.(hue)
Masih Covid-19, Dana Dari Pusat Berkurang Rp 99,1 M
Kamis 05-11-2020,10:23 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :