KOTA MANNA – Setelah amar putusan majelis hakim memvonis dua terdakwa yakni Heriadi dan Nexle Yusita Rabu (4/11) lalu, barang bukti dalam perkara ini diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan di perkara lain. Ini juga mengisyaratkan tersangka kasus korupsi anggaran Bagian Kesra Setda Bengkulu Selatan (BS) tahun 2015 bakal bertambah. Kajari BS, Nauli Rahim Siregar,SH, MH mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut salinan putusan majelis hakim. Pihaknya masih menunggu salinan tertulis putusan majelis hakim. “Kami akan pelajari lagi putusan majelis hakim. Soalnya saya belum terima salinan putusan yang tertulis,” kata Kajari saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/11). Menanggapi isi sekilas petikan putusan majelis hakim yang menyerahkan barang bukti ke JPU untuk digunakan penyelidikan perkara lain, Kajari menegaskan pihaknya siap melaksanakan hal tersebut. “Informasi yang saya dapat dari Kasi Pidsus, isi sekilas petikan putusan majelis hakim seperti itu (menyerahkan barang bukti untuk digunakan di perkara lain), itu nanti akan dilaksanakan setelah putusannya inkracht,” ujar Kajari. Mengenai proses peyelidikan yang baru nantinya, Jaksa akan berkoordinasi dengan kepolisian. Sebab perkara Kesra merupakan produk Tipikor Polres BS. Hasil koordinasi yang nantinya akan dijadikan dasar melakukan penyelidikan. “Kami akan koordinasi dengan kepolisian. Apakah nanti akan dilimpahkan ke polisi lagi, atau langsung disini (Jaksa) saja,” imbuh Kajari. Dalam amar putusan majelis hakim, salah satu pertimbangan mengembalikan barang bukti ke JPU untuk digunakan perkara lain adalah karena masih ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran tersebut tidak terseret. Dua pihak tersebut adalah PNS yang ketika itu menjabat sebagai PPTK di Bagian Kesra, keduanya yakni En dan Sa. “Proses penyelidikan akan dilakukan setelah putusan kedua terdakwa inkracht. Itupun akan dilakukan bertahap dan sesuai proses penyelidikan, tapi bisa langsung ambil aja pihak yang bersangkutan,” terang Kajari. Untuk diketahui, Heriadi dan Nexle Yusita divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu dalam kasus korupsi dana kesra. Keduanya divonis hukuman kurungan penjara selama dua tahun. Nexle tidak terima putusan majelis hakim langsung mengajukan banding, sedangkan Heriadi masih pikir-pikir.(tek)
Perkara Anggaran Kesra Berlanjut
Jumat 06-11-2020,12:42 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :