KOTA BINTUHAN – Mulai Kamis (5/11), mantan Kades Gramat Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur Edi Sarsan Adenan resmi menjadi tahanan Kejari Kaur. Setelah penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Kaur melimpahkan tersangka korupsi dana desa (DD) di Desa Gramat tahun 2018 dengan kerugian negara mencapai Rp 319,9 juta, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur. Selain Edi Sarsan Adenan, penyidik juga melimpahkan berkas dan seluruh barang bukti. Namun, Edi Sarsan Adenan tetap dititipkan di sel Mapolres Kaur. Pemindahan tahanan ini belum dilakukan karena kondisi Covid-19. Bahkan pelimpahan tahap kedua tersangka dan berkas perkara kemarin dilakukan secara online. Hal ini dilakukan agar tersangka selama dalam tahanan tidak terpapar covid-19. Dengan mengenakan baju tahanan, tersangka bersama penyidik langsung melakukan pelimpahan secara online. Beberapa pertanyaan pun disampaikan oleh JPU Kejari Kaur kepada tersangka. Bahkan tersangka pun menjawab semuanya dengan benar dan berharap agar hukumannya nantinya diringankan. “Alhamdulilah kondisi sehat dan tinggal menunggu pelimpahan saja kalau bisa nantinya di Bengkulu Selatan saja,” kata Edi kepada RB kemarin. Di masa pandemi covid-19 saat ini, memang pelimpahan tersangka dilakukan secara online dari penyidik ke pihak kejaksaan. Nanti setelah jelang persidangan baru tersangka biasanya di kirim ke Bengkulu untuk menjalani sidang tipikor. Dalam sidang tipikor juga biasanya akan dilaksanakan secara online. Termasuk juga dalam kasus-kasus korupsi seperti yang dialami oleh mantan kades Gramat. “Untuk tersangka statusnya sudah jadi tahanan jaksa namun tetap kita tahanan di Mapolres Kaur karena untuk menghindari terpapar Covid-19. Namun kasus ini sudah masuk babak baru dan siap memasuki persidangan dalam waktu dekat,” ujar Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Apriadi. Untuk diketahui mantan kades Gramat jadi tersangka dalam kasus ini karena tidak mengembalikan kerugian negara hasil audit BPK dan Inspektorat Kaur sebesar Rp 319,9 juta. Padahal sejak awal tahun 2020 yang lalu, pihak Inspektorat memberikan waktu 60 hari bagi mantan kades mengembalikan kerugian negara. Hasil temuan DD tahun 2018 dan SiLPA tahun 2017 yang juga tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka. (cik)
Tetap Ditahan di Sel Polres Kaur
Jumat 06-11-2020,13:03 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :