BENGKULU – Sejak dimulai 1 November hingga kemarin belum satupun peserta lulus seleksi CPNS Pemprov Bengkulu melakukan pemberkasan ulang persyaratan untuk pengusulan NIP dan SK pengangkatan CPNS. Baik secara online maupun diserahkan langsung ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu.
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Diah Irianti didampingi Kasubid Pengadaan Pemberhentian ASN Sudibiyo, menerangkan, untuk pengusulan NIP dan SK pengangkatan CPNS maka peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi CPNS harus terlebih dulu melakukan pemberkasan persyaratan. Ada 34 peserta seleksi tes CPNS Pemprov Bengkulu dinyatakan lulus, namun sampai saat ini belum ada satupun melakukan pemberkasan ulang. “Baik mengunggah secara online dokumen persyaratan atau dengan mengantar langsung ke BKD, itu belum ada satupun. Kemungkinan mereka masih melengkapi berkas-berkas persyaratan. Apalagi sekarang ini masih Covid bisa jadi ada pembatasan,” kata Sudibiyo. Pemberkasan ini, sambung Sudibiyo, terakhir diserahkan dan diunggah melalui akun sscn masing-masing pada 15 November mendatang. Peserta dinyatakan lulus ini masih bisa gagal untuk pengusulan penetapan NIP atau dinyatakan gugur apabila melanggar lima hal. Pertama tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, kedua terbukti menggunakan narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Selain itu, yang ketiga peserta yang terbukti kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan yang dibutuhkan, keempat dinyatakan tidak sehat jasmani dan rohani juga bisa dibatalkan kelulusannya. “Tidak menggungah dokumen kelengkapan persyaratan, dan menyerahkan berkas fisik seperti yang diminta sampai dengan waktu yang sudah ditentukan, peserta akan digugurkan,” tegas Sudibiyo. Kemenag Mulai Hari Ini Sementara itu, Kementerian Agama telah mengumumkan hasil seleksi CPNS formasi tahun 2019 pada 30 Oktober 2020, dari 12.621 pendaftar se-Indonesia, ada 5.178 peserta yang dinyatakan lulus sebagai CPNS Kementerian Agama. Terkhusus di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, dari 69 formasi yang diperebutkan, hanya 68 yang terisi, sementara 1 formasi tidak ada pelamar yakni formasi guru cumlaude IPS. “Dari 187 peserta yang berhasil lulus SKB (Seleksi Kompetensi Bidang), hanya 68 orang yang lulus. Sementara 1 formasi tidak ada yang berminat, karena memang tidak ada pelamar,” ujar Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Drs. H. Zahdi Taher, M.Hi melalui Kepala Subbag Kepegawaian dan Hukum Bagian Tata Usaha H. Nopian Gustari, S.Pd.I, M.Pd.I. Nopian menerangkan, sesuai pernyataan Sekjen Kemenag Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nopian mengatakan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi ini ditetapkan berdasarkan dua hal. Pertama, memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Kedua, memiliki nilai dengan peringkat tertinggi sesuai jumlah formasi berdasarkan hasil integrase nilai SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Ada masa sanggah yang berakhir hari ini (kemarin, red). Lalu dilanjutkan dengan pemberkasan ulang dokumen persyaratan,” terang Nopian. Pemberkasan dengan melengkapi dokumen persyaratan administrasi, sambung Nopian, wajib dilakukan. Sebagai syarat pengusulan NIP CPNS yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 6 sampai dengan 15 November 2020. “Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir namun tidak melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur,” pungkas Nopian. (key)Kelulusan 34 CPNS Bisa Dibatalkan, Bila Langgar Lima Hal
Jumat 06-11-2020,13:09 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :