Cegah Penyebaran Covid-19 Saksi TPS Diusul Rapid Test

Jumat 06-11-2020,17:44 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU – Pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang yang diketahui masih berada di masa pandemi Covid-19 sekarang ini diperlukan tindakan-tindakan untuk mengantisipasi penyebaran. Salah satu yang diusulkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu berkaitan dengan rapid test untuk para saksi yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag, MM menyampaikan saat menggelar rapat Pokja pencegahan Covid-19 pihaknya mendapatkan usulan agar para saksi yang hadir ke TPS pada saat hari pencoblosan dilakukan rapid test terlebih dahulu. Mereka membawa surat keterangan rapid test yang hasilnya non reaktif. “Dalam rapat tadi kita mendapatkan usulan agar para saksi diwajibkan mengikuti rapid test,” kata Irwan, Jumat (6/11).

Namun demikian, kata Irwan, untuk hal tersebut pihaknya belum bisa memutuskan mengingat di dalam aturan KPU pusat tidak ada yang mengatur perihal pemeriksaan rapid test saksi tersebut. Untuk itu, pihaknya tentu akan mengusulkan ke KPU RI. Apakah nanti bisa dilakukan atau tidak tergantung KPU RI. "Nantinya tergantung dari keputusan KPU RI seperti apa,” lanjutnya.

Dalam Rakor Pokja yang digelar KPU Provinsi Bengkulu tersebut membahas berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan pemungutan suara hingga sampai ke penghitungan suara yang tentunya sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Harapannya, dalam pelaksanaan Pilkada serentak di masa pandemi Covid-19 tidak menimbulkan klaster baru. (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait