16 Surat Teguran Dikeluarkan

Senin 09-11-2020,09:57 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

CURUP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong (RL) hingga kemarin sudah mengeluarkan 16 kali surat teguran kepada pasangan calon (paslon) yang sedang melaksanakan kegiatan kampanye. Surat teguran tersebut rata-rata karena kegiatan kampanye diikuti peserta yang jumlahnya lebih dari ketentuan protokol kesehatan (prokes). ‘’Sampai hari ini sudah ada 16 surat teguran yang sudah kita keluarkan saat pelaksanaan kampanye. Rata-rata paslon memang melanggar soal jumlah peserta kampanye yang melebihi ketentuan saat pelaksanaan. Dan biasanya setelah kita berikan surat teguran, pelaksanaan kampanye selesai atau bubar secara mandiri,’’ sampai Komisioner Bawaslu Kabupaten RL Novrfry Iranas, SE kepada RB kemarin. Dilanjutkan Novfry, sejauh ini mereka memang belum sampai ada yang dilakukan pembubaran secara paksa saat pelaksanaan kampanye. Karena memang ketika ada pelanggaran prokes, mereka akan menyurati terlebih dahulu sebagai bentuk teguran tertulis. Dan biasanya kegiatan kampanye akan selesai kurang dari satu jam setelah diberikan surat teguran. ‘’Padahal sebelum masing-masing Paslon melakukan kegiatan kampanye, Panwascam wilayah lokasi kampanye terlebih dahulu memberikan himbauan khususnya agar menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Mulai dari menyediakan sarana cuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak dan memperhatikan jumlah peserta. Tapi tetap saja masih banyak pelanggaran prokes yang terjadi saat pelaksanaan kampanye,’’ imbuh Novfry.(dtk)

Tags :
Kategori :

Terkait