Empat Dihentikan, 2 Masih Diproses

Senin 09-11-2020,11:39 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

MUKOMUKO - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mukomuko, padlu Azmi, SH mengatakan, empat laporan dugaan pelanggaran dalam pilkada telah dihentikan. Laporan tersebut setelah diproses tidak cukup bukti. “Sejak kampanye dimulai sampai sekarang, kita sudah menerima 5 dugaan pelanggaran dalam pilkada. Empat diantaranya telah dihentikan lantaran tidak memiliki cukup bukti,” kata Padlul. Namun satu laporan lagi, masih dalam proses. Demikian juga satu temuan Panwascam, juga masih berproses. Satu laporan yang masih berlanjut prosesnya itu dengan terlapor oknum aparatur sipil negara (ASN). Dengan laporan dugaan tidak netral. Sedangkan ada satu kasus lagi, merupakan kasus temuan Panwascam Kota Mukomuko. Dan kemungkinan masih bakal berlanjut, sesuai dengan peraturan berlaku. Kasus temuan Panwascam ini berupa dugaan pelanggaran oleh oknum kepala desa. “Halnya sama, diduga berpihak kepada salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati alias tidak netral. Tapi yang kasus oknum kades ini bukan laporan, murni temuan Panwascam Kota Mukomuko,” jelas Padlul. Ia menyebutkan dalam perkara yang melibatkan oknum kepala desa dan ASN sebagai pihak terlapor, jika perkaranya diproses, jajaran Bawaslu hanya menyampaikan rekomendasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan. Artinya tidak akan ada rekomendasi yang diterbitkan untuk dijalankan oleh KPU Mukomuko. "Rekomendasi itu disampaikan ke pihak terkait. Seperti yang melibatkan oknum kades, rekomnya disampaikan ke Pemkab,” ujar Padlul. Untuk Mukomuko, tambah Padlul, belum ada satupun laporan yang langsung dilaporkan oleh paslon maupun tim pemenangannya. Belum juga ada laporan dengan terlapornya paslon peserta pilkada. “Bahkan yang melapor juga bukan atas nama tim pemenangan paslon. Warga yang datang melapor masih atas nama pribadi,” bebernya.(hue)

Tags :
Kategori :

Terkait