Tempo 3 Hari, 7 Pengedar dan Pengguna Narkoba Dibekuk

Senin 09-11-2020,13:58 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Pemberantasan narkoba di wilayah Kota Bengkulu terus dilakukan Sat Narkoba Polres Bengkulu. Terbukti dalam kurun waktu 3 hari Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkulu berhasil mengamankan 7 pelaku pengedar dan pengguna narkoba.

Dalam press realese yang dilakukan Polres Bengkulu, Senin (9/11) siang Kapolres Bengkulu mengatakan 7 pelaku berhasil diamankan dari 6 kasus yang berhasil diungkap Satnarkoba Polres Bengkulu. Ketujuh pelaku yang berhasil diamankan yakni RA (26), AH (27), AT (19), RS (36), RL (37), HA (42) serta TS (46).

"Dalam tempo waktu 3 hari Polres Bengkulu berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba baik berupa sabu dan ganja. Pelaku yang berhasil diamankan yakni 7 tersangka dari 6 kasus yang berhasil diungkap," kata Kapolres.
Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan total berat 137,75 gram dan narkotika jenis sabu dengan berat 74,78 gram.

"Untuk kasus sabu kita terapkan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dan untuk kasus ganja kita terapkan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba terkait masalah kepemilikan dan pengguna ganja," tambah Kapolres. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait