BENGKULU - Polsek Muara Bangkahulu Senin (10/11) malam menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Muara Bangkahulu. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Bangkahulu AKP. Chusnul Qomar dengan menargetkan warung tuak, panti pijat, warung remang-remang yang diduga dijadikan tempat berkumpul.
Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP. Chusnul Qomar mengatakan, dari kegiatan tersebut berhasil diamankan sebanyak 105 liter tuak dari 6 warung tuak dan warung remang-remang. Kemudian 105 liter tuak tersebut langsung dilakukan pemusnahan di tempat.“Dari hasil kegiatan kita amankan dan temukan total 105 liter tuak yang langsung kita lakukan pemusnahan di lokasi,” ungkap Kapolsek.Kapolsek juga menambahkan, kegiatan tersebut juga digelar dengan bertujuan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Muara Bangkahulu, serta dalam rangka cipta kondisi menjelang Pemilukada 2020. Selain melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) di warung yang diduga menjual minuman jenis tuak, pihaknya juga memberikan imbauan ke tempat-tempat yang ramai oleh masyarakat yang berkumpul agar tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19. (tok)