PELABAI - Dalam pemungutan suara 9 Desember, jadwal pemberian suara setiap pemilih benar-benar diatur jamnya. Itu artinya durasi pemungutan suara perlu dikaji lebih dalam. Jika waktunya masih sama seperti Pemilihan Umum (Pemilu) yang selama ini hanya 6 jam, yakni pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, dipastikan waktunya tidak cukup. Soalnya beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada yang jumlah pemilihnya 500 orang sesuai jumlah maksimal yang ditetapkan. Jika 1 pemilih diasumsikan punya waktu 5 menit, dengan jumlah 500 pemilih waktu yang dibutuhkan 13 jam dengan jumlah bilik suara 3 unit. ''Makanya untuk jadwal pemungutan suara ini kami masih menunggu instruksi lanjutan dari KPU pusat,'' ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidr, SE. Terkait pengaturan jadwal khusus bagi pemilih yang diatur hingga menit dan detiknya itu, versi Shalahuddin memang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada. Intinya supaya tidak terjadi penumpukan massa di TPS sebagai antisipasi timbulnya cluster baru penyebaran Covid-19. ''Sambil menunggu keputusan KPU RI soal limit pemungutan suara, setiap pemilih harus tanamkan niat datang ke TPS tepat waktu sesuai jadwal di undangan demi suksesnya penungutan suara,'' terang Shalahuddin. Namun dipastikannya pemilih yang terlambat datang ke TPS, tetap bisa menyalurkan hak pilihnya. Namun hak pilihnya baru bisa ditampung setelah seluruh pemilih lain yang datang tepat waktu menggunakan hak pilihnya. Justru itu agar penyaluran hak suaranya tidak terhambat, seluruh pemilih wajib datang sesuai jadwal yang telah tertera dalam undangan. ''Kami imbau KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, red) mendahulukan pemilih yang datang ke TPS sesuai jadwal. Kalau yang datang telat langsung diakomodir, jelas berdampak ke jadwal pemilih lainnya,'' tutur Shalahuddin.(sca)
Durasi Pemilihan Perlu Ditambah
Rabu 11-11-2020,10:03 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :