Pendapatan Rp 864,3 M Ternyata Hanya Asumsi

Kamis 12-11-2020,14:20 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

MUKOMUKO – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2021 mulai digelar kemarin. Ternyata anggaran yang mulai dibahas, khususnya pada item pendapatan, baru sebatas asumsi. Padahal Pemkab sudah membuat pendapatan dari pemerintah pusat sekitar Rp 864,3 miliar dan dari pemerintah provinsi, sekitar Rp 35,2 juta. Ini diakui Plt Bupati Mukomuko Haidir, S.IP, merespon permintaan penjelasan dan pertanggungjawaban dari fraksi PDIP mengenai pendapatan yang disampaikan Pemkab. “Rp 864,3 miliar itu adalah asumsi anggaran yang akan diterima oleh pemda dari pemerintah pusat. Termasuk Rp 35,2 miliar pendapatan transfer antar daerah, juga asumsi angggaran yang akan diterima pemda. Tapi bersumber dari dana bagi hasil dari pemerintah provinsi,” jelas Haidir. Khusus dari pusat itu lanjutnya, asumsi pendapatan itu bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) baik fisik dan nonfisik, Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Desa (DD). “Total target pendapatan kita di tahun 2021sekitar Rp 991,6 miliar,” kata Haidir. Sumbernya, selain asumsi pendapatan yang diterima dari pemerintah pusat dan provinsi, juga dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam hal ini pajak daerah Rp 13,7 miliar, retribusi daerah Rp 4,2 miliar dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sekitar Rp 3,3 miliar. Serta dari PAD lain yang sah Rp 45,4 miliar. Dan juga pendapatan daerah yang sah lainnya yang sesuai peraturan perundang-undangan, sekitar Rp 25,1 miliar. “Sumber pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan itu, bersumber dari bagian laba yang dibagikan kepada Pemda atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah dalam hal ini BUMD,” pungkasnya. Terpisah, Sekda Mukomuko Drs. H. Marjohan membenarkan kalau gambaran pendapatan itu masih bersifat asumsi. Sekalipun dimasukkan di dalamnya pendapatan dari pemerintah pusat. Itu lantaran sampai kemarin, pihaknya belum mendapatkan ketetapan yang pasti dari Kemeterian Keuangan. “Dasar hukumnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sampai sekarang PMK belum kita terima,” kata Sekda. Paling ditunggu kepastian, yakni DAU. Ia tidak menampik pagu indikatif dari pusat, sudah disampaikan ke daerah. Namun khusus DAU, sekda menyebutkan  masih punya peluang besar berubah dari pagu indikatif yang disampaikan. Akan berbeda halnya dengan pagu DAK yang jika berubah dari pagu indikatif, tidak terlalu signifikan. “Kalau DAU ini perubahannya bisa signifikan. Karena itu, kita masih menunggu PMK untuk kepastian Pemkab berapa DAU yang kita terima untuk tahun 2021,” kata Sekda. Sementara itu DPRD Mukomuko menggelar Rapat Paripurna, kemarin. Dengan agenda jawaban kelapa daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Mukomuko terhadap raperda tentang APBD Mukomuko tahun 2021. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Mukomuko, Nursalim dihadiri 14 anggota DPRD Mukomuko lainnya. Sedangkan dari eksekutif, hadir Plt Bupati dan Sekda Mukomuko beserta jajaran.(hue)

Tags :
Kategori :

Terkait