PELABAI - Protes HS (29), salah satu peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Lebong yang tidak lulus untuk formasi dokter umum, kembali berlanjut. Setelah menyampaikan sanggahan melalui Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN), HS juga menyurati Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CPNS Kabupaten Lebong. Intinya HS menuding PR (26), salah satu peserta yang lulus terindikasi menggunakan Surat Tanda Registrasi (STR) palsu dan meminta Panseda menindaklanjuti. Kabid Mutasi Pengadaan dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH mengaku telah menindaklanjuti protes tersebut. Panselda telah melakukan klarifikasi ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan hasilnya STR yang digunakan PR sah. ''Yakni STR definitif sesuai yang disyaratkan. Jadi tidak benar pakai STR internship seperti yang disampaikan penyanggah,'' kata Apedo. Terkait teknis STR yang menurut HS unprosedural, Apedo mengaku bukan wewenang Panselda. Tugas Panselda mengecek fisik syarat administrasi yang dilampirkan peserta lengkap atau tidak. Sedangkan seperti apa teknis STR itu bisa keluar, itu murni wewenang pihak Kemenkes selaku lembaga yang menaungi bidang kesehatan. ''Jadi kalau peserta bersangkutan masih belum puas, silahkan ia cek langsung ke Kemenkes mengenai legalitas STR peserta yang diprotesnya itu,'' tutur Apedo. Jika memang STR yang dipakai PR terbukti palsu, dipastikannya PR batal ditetapkan sebagai CPNS. Itu sudah diatur dalam Keputusan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kabupaten Lebong Nomor 810 Tahun 2020 tentang Hasil Seleksi Akhir CPNS Kabupaten Lebong Formasi 2019. ''Jadi silahkan pihak yang keberatan membuktikan sendiri kalau STR yang dipakai CPNS yang diprotesnya itu palsu ke Kemenkes,'' tutup Apedo.(sca)
CPNS Dituding Pakai STR Palsu
Jumat 13-11-2020,09:55 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :